Terdakwa perkara eks Satresnarkoba Polresta Barelang saling bersaksi

3 hours ago 5

Batam (ANTARA) - Sebanyak 12 terdakwa dalam perkara penyisihan barang bukti sabu satu kilogram (kg) melibatkan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang saling bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam Ali Naek mengatakan sejak pekan lalu, persidangan mengagendakan pemeriksaan terdakwa sebagai saksi untuk masing-masing terdakwa.

"Sidang pekan ini masih agenda pemeriksaan saksi, yakni para terdakwa saling bersaksi," kata Ali.
Baca juga: PT Kepri perpanjang masa tahanan Kompol Satria Nanda di Rutan Polda

Dia menjelaskan pemeriksaan terdakwa sebagai saksi pada persidangan ini telah dimulai pada Jumat (25/4), dengan saksi yang dimintai keterangan yakni terdakwa Kompol Satrian Nanda, Shigit Sarwo Edhi, dan Aziz Martua Siregar.

Sidang pemeriksaan terdakwa sebagai saksi dilanjutkan hari ini, dengan saksi Aziz Martua Siregar yang belum tuntas pemeriksaannya.

Dalam kesaksian, Aziz mengungkapkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penyisihan sabu satu kilogram oleh mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang bukanlah keterangan darinya.

Menurut Aziz, dirinya hanya diperiksa sebagai saksi dalam sidang etik terhadap mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, lalu diminta untuk menandatangani BAP yang berisi keterangan penyidik.

Aziz merupakan mantan anggota Brimob yang dipecat karena terlibat narkoba. Pada Juli 2024 kembali ditangkap atas pemakaian narkoba seberat 0,89 gram.

Aziz mengklaim dirinya berkomunikasi lewat pesan instans dengan Ipda Fadilah setelah dikasih nomor oleh Aidil yang diketahuinya sebagai orang di Polresta Barelang.

Adapun terkait uang yang disetorkan Rp40 juta yang disampaikan melalui pesan instans kepada Ipda Fadilah adalah uang "minyak" bukan uang jual beli narkoba.
Baca juga: Kasipidum kawal langsung sidang eks anggota Satresnarkoba Barelang

Aziz juga mengaku menyesal keterangannya telah menyeret 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ke meja hijau.

"Itulah yang saya sesali. Saya dijanjikan akan direhabilitasi makanya saya mau tandan tangan (BAP)," kata Aziz.

Selain Aziz, JPU juga menghadirkan terdakwa Alex Chandra dan Ipda Fadilah. Keduanya ditanyai seputar barang bukti narkoba 35 kg, dan tentang penyisihan.

Para terdakwa yang terdiri atas 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, dan dua sipil (Azis dan Zulkifli Simanjutak).

Dalam pemeriksaan saksi tersebut membantah adanya penyisihan, tetapi yang benar adalah pengungkapan narkoba 35 kg, dan mengungkap adanya intimidasi yang diterima saat mereka diperiksa di Paminal, hingga berakhir pada pemeriksaan Distresnarkoba Polda Kepri.

Seperti keterangan saksi Alex Chandra yang mengaku terpaksa menandatangani BAP terkait penyisihan sabu karena ketakutan akan diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH) dan dipindahkan ke Nusa Kambangan.

Namun, keterangan saksi dianggap JPU tidak jujur karena sebagai mantan penyidik seharusnya lebih teliti ketika menandatangani BAP, terlebih saat pemeriksaan didampingi penasihat hukumnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam Iqramsyah yang hadir langsung dalam persidangan itu meminta majelis hakim untuk mencatat bahwa saksi Alex Chandra telah memberikan keterangan bohong.

Ketua Majelis Hakim Tiwik mengingatkan para saksi untuk berkata jujur dalam persidangan ini karena sudah disumpah dan ada konsekuensinya apabila keterangan yang diberikan tidak benar.

Baca juga: Kompol Satria Nanda sisihkan barang bukti sabu terpengaruh bawahan

Baca juga: JPU hadirkan eks Kapolresta Barelang jadi saksi sidang narkoba

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |