Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengatakan bahwa urgensi perubahan kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) digulirkan komisinya ialah untuk menyesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan diberlakukan pada 2026.
Adapun KUHAP ditargetkan DPR RI rampung sebelum 1 Januari 2026 atau bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
"Dengan undang-undang (KUHAP) berlaku yang baru, 2026, banyak juga penyesuaian yang sebaiknya kami lakukan. Jadi, perubahan (UU PSK) ini urgensinya adalah untuk menyesuaikan," kata Dewi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Berdasarkan catatan sementara yang diperolehnya, dia mengatakan setidaknya ada 13 item dalam rencana revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban yang disoroti oleh pihaknya.
"Kalau saya tidak salah 13, hampir kurang lebihnya kita mencoba meng-highlight pada 13 item," ucapnya.
Dia menyebut penyesuaian dengan KUHAP itu juga diperlukan untuk memberikan penguatan kelembagaan kepada LPSK guna menjalankan perannya memberikan perlindungan bagi saksi dan korban.
"Karena KUHAP-nya juga baru, nah sekarang perlindungan saksi dan Korban sebagai kelembagaan fungsinya di mana, harus jelas," ucapnya.
Dalam rangka proses revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, dia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan tahapan konsultasi publik (public hearing) ke sejumlah daerah guna menyerap masukan dan aspirasi, dari para pakar, akademisi, dan kelompok masyarakat lainnya.
"Minta pendapat pada para tokoh-tokoh, pakar universitas, antara lain Jaksa Agung Muda Pidana, kalau saya tidak salah, dia juga kan adalah pengajar. Dia sudah memberikan keterangan mengenai saksi, perlindungannya seperti apa," kata dia.
Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menyampaikan bahwa konsultasi publik yang dilakukan Komisi XIII DPR RI dan turut dihadiri pihaknya guna menyerap aspirasi terkait revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban telah dilakukan di tiga kota besar di pulau Jawa pada Sabtu (26/4).
"Komisi XIII juga sudah melakukan menjaring konsultasi publik kan di beberapa daerah, ada di Semarang, ada di Jogja, ada di Surabaya, dan itu akan terus berlanjut," kata Achmadi.
Dia pun menyatakan kesiapan LPSK untuk memberikan masukan terhadap rumusan revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban yang diinisiasi oleh Komisi XIII DPR RI.
"Dari pertemuan kemarin maka kami akan merumuskan beberapa masukan substantif terhadap poin-poin itu, termasuk kemungkinannya dalam rumusan pasal-pasal," kata dia.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025