KP2MI usul perkuat peran Atnaker untuk lindungi PMI di luar negeri

4 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyatakan rencananya memperkuat peran Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) guna meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

"Atnaker (perlu) diberi fungsi dalam pelaporan dalam rangka penguatan fungsi pelindungan pekerja migran Indonesia," kata Menteri Karding dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).

Sebagaimana diketahui, secara formal kewenangan Atnaker belum dilimpahkan sepenuhnya kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).

Dan dalam rapat tersebut, selain menyampaikan rencana untuk mencabut moratorium penempatan PMI ke Saudi, dan tata kelola penanganan PMI, Menteri Karding menyoroti perlunya penguatan peran Atnaker dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran.

Menteri Karding menjelaskan bahwa peran Atnaker harus diperkuat dalam hal pelaporan untuk pelindungan pekerja migran Indonesia, promosi, kemitraan penempatan hingga pendataan.

Dalam fungsi pelaporan tersebut, Karding mengatakan pekerja migran Indonesia wajib melaporkan perpanjangan kontrak kerja ke Atnaker guna memperkuat perlindungan administratif, pemantauan kondisi kerja, dan mencegah kemungkinan overstay.

Selain itu, Menteri Karding juga mengusulkan agar Atnaker menjadi agen promosi kompetensi pekerja migran Indonesia dan membangun kemitraan strategis dengan negara penempatan.

"Atnaker diusulkan menjadi agen promosi kompetensi pekerja migran Indonesia dan membangun kemitraan strategis dengan negara penempatan, mendukung diplomasi ekonomi dan perluasan sektor penempatan yang layak," kata dia.

Lebih lanjut, Menteri Karding juga mengusulkan agar Atnaker bisa melakukan pendataan pekerja migran Indonesia yang kembali ke Indonesia, sehingga KemenP2MI memiliki data PMI yang masih bekerja di luar negeri maupun yang telah kembali ke Tanah Air.

"Pendataan pekerja migran Indonesia termasuk soal anak, karena selama ini tidak didata, sehingga anaknya tidak punya akta kelahiran," paparnya.

Baca juga: KemenP2MI soroti pentingnya sekolah vokasi untuk siapkan PMI terampil

Baca juga: Wamen Christina: Jadi migran buka jalan untuk makmur, asal prosedural

Baca juga: Indonesia pangkas prosedur pengiriman PMI, cegah jalur ilegal

Baca juga: Menteri P2MI sebut perlindungan PMI perlu kolaborasi

Pewarta: Katriana
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |