Terdakwa kasus "polisi tembak polisi" hadirkan saksi meringankan

1 month ago 13

Padang (ANTARA) - Terdakwa Dadang Iskandar dalam kasus "polisi tembak polisi" yang terjadi di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) pada November 2024 lalu menghadirkan seorang ​​​​​​​saksi meringankan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang pada Rabu (6/8).

Adapun saksi meringankan yang dihadirkan oleh pihak terdakwa adalah Khalid, seorang laki-laki yang juga merupakan pensiunan kepolisian.

"Kami menghadirkan saksi ini untuk mencari keadilan substansial di dalam perkara, di samping keadilan prosedural," kata penasehat hukum Dadang Iskandar , ST Mahmud Syaukat usai sidang.

Dalam kesaksiannya, Khalid menerangkan bahwa dirinya kenal dengan terdakwa Dadang Iskandar karena sama-sama merupakan anggota Brimob.

Selain itu saksi juga menerangkan bahwa dirinya dengan terdakwa juga pernah sama-sama bertugas di daerah Aceh pada 2000-2001.

Saat ditanyai oleh penasehat hukum tentang kepribadian Dadang Iskandar, saksi Khalid menerangkan bahwa ia mengenal terdakwa adalah pribadi yang tenang dan baik.

"Sepengatahuan saya (terdakwa) tidak emosional orangnya, makanya saya kaget sewaktu mendengar tentang kasus ini," jelasnya.

Sidang pemeriksaan saksi meringankan itu dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang diketuai oleh Adityo Danur Utomo.

Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menyampaikan satu pertanyaan pun terhadap saksi dengan alasan saksi bukanlah saksi fakta yang berkaitan dengan perkara.

Sebelumnya, Dadang Iskandar adalah terdakwa dalam perkara "polisi tembak polisi" yang terjadi di Solok Selatan pada November 2024.

Terdakwa saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, sedangkan korbannya adalah Kompol Anumerta Ulil Riyanto Anshari yang menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal di Polres yang sama.

Sidang terhadap perkara itu sudah digelar di Pengadilan Negeri Padang beberapa kali sampai saat ini, mulai dari agenda pembacaan dakwaan, hingga pemeriksaan para saksi.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh Tim JPU pada sidang perdana diketahui bahwa perbuatan Dadang Iskandar pada November 2024 lalu itu dipicu oleh kekesalan.

Dadang yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), awalnya meminta tolong kepada korban Ulil. Terdakwa meminta tolong kepada Ulil agar melepaskan dua orang sopir yang telah diamankan oleh personel Satreskrim Polres Solok Selatan terkait aktivitas pengangkutan material pasir dan batu illegal.

Hanya saja permintaan itu tidak dipenuhi oleh Ulil selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal. Selain itu terdakwa juga kesal terhadap sikap Ulil ketika mereka bertemu sebelum penembakan.

Terdakwa mengulurkan tangan untuk bersalaman, namun tidak disambut oleh korban. Ketika terdakwa meminta agar dua sopir dilepaskan, korban hanya menjawab "sebentar, sebentar".

Terdakwa diduga gelap mata hingga kemudian mengeluarkan pistol miliknya, lalu menembak korban dari jarak dekat hingga akhirnya tewas.

Pewarta: Rahmatul Laila
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |