Jakarta (ANTARA) - Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Wijaya Kusumawardhana menyoroti fenomena maraknya ujaran kebencian di platform media sosial, yang menarik perhatian banyak warganet.
Dia mengemukakan perlunya pengaturan agar fitur siaran langsung di platform media sosial tidak disalahgunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian.
"Pemerintah juga melihat dan mengingatkan para platform, harus dibedakan, jangan sampai media sosial dijadikan alat untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu, tapi merugikan yang lainnya," katanya di Jakarta Selatan, Sabtu.
Menurut Wijaya, platform media sosial seharusnya dapat menghadirkan pengalaman positif bagi pengguna, seperti memungkinkan penjualan dagangan secara interaktif di ruang digital.
"Belanja di marketplace tidak hanya sekadar melihat foto, tapi juga bisa tahu bentuk, ukuran, warna, melalui video. Itu bisa membuat ekosistem lebih terberdayakan," katanya.
Baca juga: Kemkomdigi pantau ruang digital untuk cegah penyebaran konten provokatif
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk membenahi ruang digital agar lebih banyak mendatangkan manfaat bagi penggunanya.
"Bagaimana misalnya TikTok Live yang harusnya bisa meningkatkan UMKM, tapi juga pada momen tertentu justru menjadi sumber disinformasi. Itu tentu dibenahi," katanya.
"Pelan-pelan nanti pemerintah akan bekerja sama dengan platform dan swasta supaya manfaatnya lebih besar daripada mudaratnya," ia menambahkan.
Guna mencegah penyebaran narasi yang berpeluang menimbulkan masalah, Kemkomdigi aktif melakukan pengawasan di ruang digital untuk mendeteksi dan mencegah penyebaran konten-konten yang dinilai provokatif.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah melakukan sinkronisasi respons ketika mendapati upaya provokasi di ruang digital yang mengarah pada ajakan melakukan kerusuhan di ruang publik.
Selain itu, Kemkomdigi memastikan penyelenggara sistem elektronik menjalankan mekanisme moderasi konten serta meningkatkan literasi digital masyarakat.
Baca juga: Kemkomdigi: Usul aturan akun medsos untuk amankan ruang digital
Baca juga: Wamenkomdigi buka suara soal usul satu orang punya satu akun medsos
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.