Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sistem Coretax DJP menjadi salah satu faktor pendorong perbaikan kinerja penerimaan pajak.
Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang digelar secara daring di Jakarta, Kamis, Sri Mulyani menjelaskan penerimaan perpajakan mencapai Rp400,1 triliun pada triwulan I 2025, setara 16,1 persen dari target APBN.
Terjadi pembalikan tren menjadi positif khususnya penerimaan pajak yang meningkat signifikan di Maret 2025 sebesar Rp134,8 triliun, rebound dibandingkan bulan Februari 2025 sebesar Rp98,9 triliun.
Penerimaan bulan Maret 2025 tersebut mencapai 41,8 persen dari total realisasi akumulasi penerimaan pajak pada triwulan I 2025 sebesar Rp322,6 triliun.
"Peningkatan penerimaan pajak ini ditopang oleh berbagai program reformasi perpajakan untuk perbaikan administrasi perpajakan dan implementasi Coretax," kata Sri Mulyani.
Baca juga: Sri Mulyani beri keringanan pajak sebagai respons kebijakan tarif AS
Lebih lanjut, Menkeu mengatakan kenaikan tersebut menunjukkan program-program perbaikan penerimaan perpajakan berjalan on track, sehingga ke depan diharapkan pelaksanaan penarikan pajak akan lebih efisien dan penerimaan pajak diprakirakan akan tumbuh secara lebih optimal.
"Kenaikan penerimaan pajak menurut jenis pajak, rumah tangga dan sektor ekonomi menunjukkan bahwa perekonomian dan daya beli konsumen secara umum masih tetap kuat," ujarnya.
Sebelumnya, DJP menyatakan kinerja sistem aplikasi Coretax telah menunjukkan performa yang stabil.
Namun, DJP mencatat masih terjadi fluktuasi waktu tunggu (latensi), terutama saat volume transaksi mengalami peningkatan secara signifikan pada fungsi-fungsi tertentu.
Dalam proses login, misalnya, latensi rata-rata berada di bawah 0,1 detik (kurang dari 100 milidetik), dengan performa terbaik tercatat sebesar 0,084 detik (8,4 milidetik) pada 18 April 2025.
Sementara proses pendaftaran wajib pajak menunjukkan peningkatan latensi pada 25 Maret 2025 yang mencapai 1,13 detik (1.130 milidetik) dan turun kembali menjadi 0,446 detik (446 milidetik) pada 26 Maret 2025.
Sebagai catatan, per 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan faktur pajak sejumlah 198.859.058 untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025.
Batas waktu pembuatan faktur pajak masa April masih dapat dilakukan sampai dengan pertengahan Mei 2025.
Sementara bukti potong telah diadministrasikan sebanyak 70.693.689 untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025.
Kemudian, SPT telah diadministrasikan sebanyak 933.484 SPT masa PPN dan PPnBM serta 997.705 SPT masa PPh Pasal 21/26 dan 149.589 SPT masa PPh unifikasi.
Baca juga: DJP sebut kinerja sistem Coretax makin stabil
Baca juga: Cara terbaru membuat NPWP online melalui Coretax
Baca juga: DJP catat 5,03 juta wajib pajak sudah lapor SPT per 24 Februari 2025
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025