Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemanggilan terhadap PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tenaga penagih (debt collector) yang digunakan oleh perusahaan.
“OJK pada Rabu ini telah memanggil manajemen PT MTF untuk meminta klarifikasi dan penjelasan secara lengkap mengenai kronologis kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan oleh perusahaan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dari permintaan keterangan yang dilakukan, Ismail menyampaikan bahwa OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan MTF dengan menyesuaikan pada ketentuan yang berlaku.
Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, maka OJK akan memberikan sanksi tegas kepada MTF sesuai ketentuan.
Baca juga: Awas penipuan surat penugasan debt collector mengatasnamakan OJK
Baca juga: OJK: 2.263 entitas pinjol ilegal dihentikan sepanjang 2025
OJK menegaskan bahwa proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan perlindungan konsumen. Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan.
OJK mengimbau seluruh lembaga jasa keuangan untuk memastikan bahwa kegiatan penagihan, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan secara profesional, patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan tidak menggunakan cara-cara intimidatif maupun kekerasan.
“OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki,” tutup Ismail.
Diberitakan sebelumnya, beredar sebuah video instagram melalui akun @fakta.indo memperlihatkan keributan antara debt collector dengan korban terkait penarikan kendaraan.
"Seorang advokat bernama Bastian Sori, SH, yang merupakan pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten, menjadi korban penusukan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector dari Mandiri Tunas Finance," tulis akun tersebut.
Akun tersebut juga menuliskan peristiwa terjadi di kediaman korban di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, pada Senin (23/2), yang masuk wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Insiden bermula saat tiga orang terduga pelaku memaksa masuk ke pekarangan rumah dan hendak menarik mobil milik korban.
Korban menolak penarikan tersebut karena menilai prosedurnya tidak sesuai ketentuan hukum. Cekcok pun terjadi hingga salah satu pelaku melakukan penusukan. Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri, sementara korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan.
Baca juga: Anggota DPR minta OJK hapus aturan penagihan oleh pihak ketiga
Baca juga: OJK terima 3.858 aduan soal perilaku penagih utang sektor "fintech"
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































