Jakarta (ANTARA) - Tokocrypto menanggapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang memasukkan aset kripto sebagai salah satu objek yang dapat disita negara dalam proses penyelesaian piutang.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, CEO Tokocrypto Calvin Kizana menilai kebijakan tersebut sebagai langkah penting dalam memperkuat legitimasi aset kripto di Indonesia.
Aturan itu dipandang sebagai sinyal bahwa pemerintah mulai membangun kerangka hukum yang lebih komprehensif terhadap aset digital, tidak hanya dari sisi perdagangan, tetapi juga dalam konteks penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara.
Menurut Calvin, hal ini dapat menjadi fondasi bagi terciptanya ekosistem kripto yang lebih terintegrasi dengan sistem keuangan nasional.
Calvin menambahkan, kejelasan regulasi seperti ini akan membantu meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku industri karena menunjukkan bahwa kripto memiliki posisi yang semakin jelas di mata hukum.
Baca juga: Bitcoin gagal tembus 80 ribu dolar, pasar kripto masih rentan koreksi
Baca juga: Tokocrypto nilai masuknya kripto di KBLI perjelas regulasi
Dengan adanya pengakuan dalam mekanisme penyitaan aset, kripto kini diperlakukan setara dengan instrumen keuangan lainnya.
“Ini bukan hanya soal penyitaan, tetapi tentang bagaimana kripto diakui sebagai bagian dari sistem ekonomi yang memiliki nilai, dapat diukur, dan dapat digunakan dalam berbagai mekanisme," jelasnya.
“Regulasi ini menandai fase baru dalam pengakuan kripto sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi nyata. Ketika negara sudah memasukkan kripto sebagai objek sita, artinya posisi kripto tidak lagi dipandang sebagai aset alternatif semata, tetapi sudah menjadi bagian dari sistem keuangan yang diakui,” tambahnya.
Sebagai informasi, kebijakan yang dimaksud tertuang dalam PMK Nomor 23 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 27 April 2026.
Aturan tersebut merupakan pembaruan dari PMK Nomor 240/PMK.06/2016 yang disesuaikan dengan perkembangan jenis aset, termasuk aset digital.
Melalui regulasi itu, negara melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola aset sitaan.
Salah satu poin krusial diatur dalam Pasal 186A, yang memungkinkan negara untuk langsung menguasai dan memanfaatkan aset, termasuk kripto, tanpa memerlukan persetujuan dari pihak yang berutang.
Mekanisme ini dinilai dapat mempercepat proses pelunasan utang karena tidak perlu menunggu proses lelang atau tahapan hukum yang panjang.
Selain itu, Pasal 233 memperluas cakupan objek sita yang kini mencakup uang tunai, aset digital, simpanan di lembaga keuangan, saham, obligasi, hingga penyertaan modal.
Meski demikian, dalam Pasal 297D ditegaskan bahwa pengambilalihan aset hanya mengurangi pokok utang dan tidak menghapus biaya administrasi. Pemerintah juga menegaskan bahwa penilaian aset tetap harus dilakukan oleh penilai profesional untuk memastikan nilai pasar yang adil.
Lebih lanjut, Calvin menilai dampak jangka panjang dari kebijakan ini berpotensi mendorong integrasi aset digital ke dalam sistem keuangan nasional secara lebih luas.
“Kita bisa melihat kripto semakin terintegrasi dengan sistem keuangan tradisional, termasuk dalam aspek hukum dan penyelesaian kewajiban. Ini akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong pertumbuhan industri yang lebih sehat dan terstruktur,” tutur Calvin.
Dengan diterbitkannya PMK Nomor 23 Tahun 2026, pemerintah berharap proses penyelesaian piutang negara dapat berjalan lebih cepat dan efisien, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika perkembangan aset di era digital.
Baca juga: Tokocrypto gandeng BRI dan Mandiri guna dorong transaksi
Baca juga: Pajak tembus Rp1,96 T, Tokocrypto nilai industri kripto RI kian matang
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































