Jakarta (ANTARA) - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menegaskan kepemimpinan yang berintegritas merupakan kunci pencegahan korupsi.
Pengawas Internal SKK Migas Inspektur Jenderal Polisi Ibnu Suhaendra menekankan seorang pemimpin berintegritas harus mampu memberi contoh (tone from the top), menumbuhkan semangat, dan menggerakkan bawahan untuk menjunjung nilai kejujuran.
"Integritas diposisikan sebagai proses pembelajaran agar budaya antikorupsi tumbuh secara alami di seluruh level pegawai," ungkap Irjen Pol. Ibnu dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Dia menuturkan SKK Migas pun terus mengambil langkah progresif dalam penguatan tata kelola industri, salah satunya melalui penyelenggaraan diskusi grup terarah bertema Kepemimpinan Berintegritas Dalam Pencegahan Korupsi di SKK Migas, yang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (16/10) lalu.
Ibnu menyampaikan FGD tersebut merupakan kelanjutan kolaborasi SKK Migas dan KPK untuk membangun sistem pencegahan korupsi yang adaptif terhadap dinamika industri hulu migas.
Sementara itu, Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menilai industri hulu migas merupakan sektor berisiko tinggi, sehingga membutuhkan peninjauan proses bisnis dan penguatan tata kelola berbasis risiko yang tegas.
KPK pun mendorong agar pencegahan korupsi tidak hanya berpusat di internal SKK Migas, tetapi melibatkan seluruh ekosistem. ISO 37001:2016 dan edukasi antikorupsi harus diterapkan ke seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder, termasuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan vendor.
Dia menjelaskan dorongan itu secara implisit sangat terkait dengan kepatuhan terhadap regulasi global seperti Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), yakni undang-undang Amerika Serikat (AS) yang melarang perusahaan dan individu AS menyuap pejabat asing untuk mendapatkan atau mempertahankan bisnis.
Karena mayoritas KKKS di Indonesia merupakan perusahaan multinasional atau terafiliasi global, kata dia, maka kepatuhan terhadap FCPA menjadi wajib.
Disebutkan bahwa setiap upaya pencegahan korupsi yang melibatkan KKKS (termasuk penerapan ISO 37001 dan pengendalian gratifikasi) akan secara langsung membantu mereka memenuhi standar ketat FCPA dan menghindari denda besar dari otoritas AS.
KPK juga mendesak SKK Migas untuk memperkuat sistem pelaporan gratifikasi yang terbuka dan menerapkan nilai 4 NO’s, serta mewacanakan rencana monitoring dan evaluasi (monev) bersama mulai tahun 2026.
SKK Migas dan KPK pun sepakat menegaskan pencegahan korupsi di hulu migas harus dilandasi oleh kepemimpinan yang konsisten, sistem yang transparan, dan strategi proaktif seperti pelacakan aset (Follow the Asset/Follow the Money) untuk memperkuat akuntabilitas.
Baca juga: SKK Migas-INPEX merampungkan studi teknis CCS proyek Blok Masela
Baca juga: SKK Migas - KKKS Jabanusa dan Media Perkuat Kolaborasi untuk Mendorong Industri Hulu Migas
Baca juga: SKK Migas ungkap BP berminat pada blok migas yang dilelang RI
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































