Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi di Jakarta.
Layanan ini untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Jumat yang dibuka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat : Mal Citraland
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Baca juga: Daftar negara dengan masa berlaku SIM tercepat di dunia
Baca juga: MK tolak uji materi tentang masa berlaku SIM seumur hidup
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025