Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian siap menindaklanjuti keluhan asosiasi pengembang perumahan terkait masih banyaknya pemerintah daerah yang belum menjalankan surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Ini mereka (asosiasi-asosiasi pengembang) kemarin meminta saya untuk bertemu dengan Menteri Dalam Negeri karena pelaksanaan SKB 3 Menteri mengenai pembebasan BPHTB dan PBG belum berjalan di banyak daerah," ujar Maruarar Sirait atau Ara dalam pertemuan dengan Mendagri Tito Karnavian bersama pengembang di Jakarta, Selasa.
Ara dan Tito berencana akan melakukan pengecekan langsung di lapangan terkait pelaksanaan SKB Tiga Menteri tersebut di daerah-daerah pada Mei.
Sejauh ini daerah-daerah yang rencananya akan dilakukan pengecekan tersebut yakni Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Selatan.
Mendagri Tito Karnavian berencana akan melakukan zoom meeting terlebih dahulu dengan kepala daerah yang belum menjalankan SKB 3 Menteri tersebut, sebelum melakukan pengecekan langsung ke daerah-daerah terkait pelaksanaan SKB Tiga Menteri tersebut bersama Menteri PKP pada Mei.
"Nanti saya akan melakukan zoom meeting dengan daerah-daerah yang belum menjalankan," kata Tito.
Menteri PKP Maruarar Sirait melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama asosiasi pengembang perumahan terkait pembahasan dan evaluasi pelaksanaan proses pengurusan BPHTB dan PBG di Jakarta, Selasa.
Asosiasi-asosiasi pengembang yakni Real Estate Indonesia (REI), Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Asosiasi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (Appernas Jaya), dan Pengembang Indonesia mengeluhkan masih banyaknya daerah yang belum menjalankan SKB Tiga Menteri.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Menteri PKP Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menandatangani surat keputusan bersama (SKB) untuk mendukung percepatan pembangunan 3.000.000 rumah bagi MBR.
Penandatanganan itu berlangsung di Jakarta pada 25 November 2024. SKB itu berisi sejumlah ketentuan, beberapa di antaranya mengenai pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi MBR.
Selain itu, SKB tersebut juga menekankan pentingnya mempercepat penerbitan PBG dalam rangka mendukung pembangunan 3.000.000 rumah untuk MBR.
Baca juga: Menteri PKP akan tambah KPR FLPP untuk rumah subsidi bagi MBR
Baca juga: Menteri PKP - Menkum bahas regulasi penyesuaian batas penghasilan MBR
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025