Pangkalpinang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris pekerja informal, warga Desa Sungkap, Kabupaten Bangka Tengah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Evi Haliyati Rachmat di Pangkalpinang, Selasa, mengatakan penyerahan santunan kepada ahli waris ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor, baik pekerja formal maupun informal.
"Santunan yang diterima oleh ahli waris dari peserta atas nama Husaini yang meninggal dunia, ini merupakan manfaat bagi yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, semoga santunan ini berguna bagi keluarga yang ditinggalkan," katanya.
Untuk menjadi peserta dua program BPJS Ketenagakerjaan seperti yang diikuti Husaini, kata dia, peserta dibebankan membayar iuran mulai dari Rp16.800 per bulan.
"Kami berharap santunan ini bermanfaat dan dapat digunakan dengan cermat agar keluarga ahli waris bisa melanjutkan hidup lebih produktif," katanya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan ratusan juta pada peringatan K3
Selain menyediakan layanan dua program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan layanan program iuran sebesar Rp36.800 per bulan untuk mendapatkan tiga program perlindungan, meliputi JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT).
BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, terbuka untuk kelompok pekerja dari kelompok mana saja, baik itu penerima upah maupun para pekerja bukan penerima upah.
"Untuk itu saya mengimbau kepada masyarakat, pemerintah desa, maupun perusahaan-perusahaan agar mendaftarkan para pekerjanya, sehingga jika terjadi musibah keluarga yang ditinggalkan bisa menerima manfaat untuk melanjutkan kehidupannya," ucap Evi.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan sasar kepesertaan 30 juta pekerja rentan
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta/Try Mustika
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025