Jakarta (ANTARA) - Anggota MPR RI Siti Mukaromah menilai pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI perlu ditindaklanjuti dengan sinergi lintas sektoral dalam mewujudkan Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3, mewujudkan ekonomi berbasis kerakyatan.
"Pidato Presiden sangat lengkap dan menjadi komitmen positif serta menjadi sinyal positif juga bagi masyarakat dan seluruh rakyat Indonesia," kata Erma, sapaan akrab Siti Mukaromah dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Muhaimin: APBN pada masa Presiden Prabowo berbasis ekonomi kerakyatan
Presiden, lanjutnya, sudah memberikan komitmen. Selanjutnya, perlu adanya penerjemahan yang baik dari kabinet dan seluruh kementerian dan lembaga. Tidak hanya eksekutif saja, tetapi juga di legislatif dan yudikatif, lintas sektoral.
Optimalisasi Pasal 33 UUD 1945, menurut Erma, yang juga anggota Komisi VII DPR RI itu, dapat terwujud manakala ada komitmen dan kerja sama dari seluruh elemen pemerintahan, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
"Di legislatif misalnya, bagaimana agar setiap regulasi yang dibahas berpihak kepada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan keyakinannya Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menjadi benteng pertahanan ekonomi Indonesia.
"Setelah saya pelajari secara mendalam, saya berkeyakinan Undang-Undang Dasar kita, terutama pasal-pasal yang saya sebut pasal-pasal pengaman seperti pasal 33 ayat 1, 2, 3, dan 4 adalah benteng pertahanan ekonomi kita," ujar Prabowo.
Menurutnya, Pasal 33 ayat 1 menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, bukan asas konglomerasi. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
Baca juga: Prabowo: Desa/kelurahan jadi tulang punggung ekonomi kerakyatan
Baca juga: DPR apresiasi semangat Presiden Prabowo utamakan ekonomi kerakyatan
Pada ayat 3, konstitusi mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sedangkan ayat 4 mengatur penyelenggaraan perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan efisiensi berkeadilan.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.