Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara, di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Soal ambulans kena tilang ETLE, Polisi sebut ada mekanisme sanggahan
Melalui informasi akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X, layanan ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :
- Jaktim di Mall Grand Cakung;
- Jakut di LTC Glodok;
- Jaksel di parkiran Arion Mall Jalan Pemuda Rawamangun;
- Jakbar di Mall Citraland;
- Jakpus di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli berikut fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca juga: Sudinhub Jaksel tindak 1.896 kendaraan yang langgar lalu lintas
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: Sasar 120 juta pelanggar, Polda Metro Jaya tambah 40 unit ETLE Mobile
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025