Sejumlah TPS ilegal di Jakbar ditutup dalam rangka Adipura 2025

1 month ago 12

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat (Sudin LH Jakbar) menutup sejumlah tempat pembuangan sampah (TPS) liar, selain untuk menghindari penumpukan sampah juga dalam rangka penilaian Adipura 2025.

"Selain untuk hindari penumpukan sampah, itu juga bagian dari penilaian Adipura 2025," ucap Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Achmad Hariadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan beberapa di antaranya seperti TPS liar di dekat sekolah IPEKA Kembangan, areal lahan samping Kampus Mercu Buana, dan Jalan Budi Raya, tepatnya sisi Barat Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pajak Kemanggisan.

Hariadi menyebut, ada indikator penilaian baru dalam lomba Adipura 2025, yakni tidak ada TPS liar dan tempat pengelolaan akhir (TPA) di lahan terbuka (open dumping).

"Prasyarat Adipura tidak ada TPS liar. Artinya, tidak ada lokasi sampah yang dibakar tanpa dikelola. Kedua adalah TPA tidak 'open dumping', tapi ada 'sanitary' (penimbunan serta penguburan sampah di dalam tanah) atau 'controlled landfill' (perataan serta pemadatan tanah penimbun sampah)," ujar Hariadi.

Baca juga: DLH DKI siap bangun tujuh TPS 3R tahun ini

Penutupan TPS liar, kata dia, dilakukan lantaran pemilik lahan tidak mengelola lahan dengan baik sehingga dimanfaatkan oleh oknum penghuni serta pembakar sampah ilegal.

"Tapi ada juga TPS yang dikelola masyarakat. Kita akan pasang spanduk sampah yang dikelola. Intinya, semua TPS yang terjadi penumpukan sampah kita bersihkan. Tapi, bila ada penumpukan, itu hasil dari pemilahan sampah," kata dia.

Lebih lanjut, Hariadi menambahkan, setelah prasyarat Adipura itu terpenuhi, persiapan dilanjutkan ke titik lain sesuai dengan titik-titik penilaian Adipura, seperti terminal, stasiun, sekolah, pasar, perkantoran dan sebagainya.

"Mereka (tim Kementerian Lingkungan Hidup) sudah mulai verifikasi lapangan di TPA Bantargebang Bekasi. Porsi penilaian ada tiga aspek utama, 50 persen penilaian sistem pengelolaan sampah dan kebersihan, 20 persen aspek anggaran dan kebijakan pengelolaan sampah dan 30 persen untuk sumber daya manusia dan fasilitas pengelolaan sampah," katanya.

Penilaian Adipura 2025 telah dimulai sejak Juli 2025 dan berlangsung hingga akhir Desember 2025.

Baca juga: DLH DKI sebut RDF Plant Rorotan siap dioperasikan bertahap

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |