Pemerintah dinilai perlu susun regulasi "paspor" baterai EV

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Pakar industri otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu menegaskan bahwa pemerintah perlu segera menyusun regulasi mengenai battery passport (paspor baterai) untuk memastikan seluruh baterai kendaraan listrik (EV) di Indonesia dapat dilacak asal-usul, usia, hingga riwayat pemakaiannya.

Menurutnya, instrumen ini penting sebagai fondasi sistem pengelolaan baterai EV bekas yang aman, berkelanjutan, dan sesuai prinsip ekonomi sirkular.

“Perlu sejak sekarang pemerintah menyusun regulasi untuk membangun sistem ‘battery passport’ supaya usia dan asal baterai bisa dilacak,” kata Yannes dihubungi dari Jakarta, Minggu.

Yannes menjelaskan bahwa battery passport berfungsi sebagai identitas digital baterai yang memuat informasi teknis lengkap mulai dari jenis kimia baterai, tahun produksi, riwayat penggunaan, hingga tingkat kesehatan baterai.

Dengan data tersebut, pihak berwenang dapat menentukan kelayakan baterai untuk pemakaian kedua (second life) sebagai penyimpanan energi sebelum akhirnya masuk ke proses daur ulang.

Battery passport memiliki peran krusial jika Indonesia hendak membangun ekosistem pengelolaan sampah baterai EV bekas, berkat fungsinya yang memungkinkan usia dan asal baterai dilacak sehingga terdata baterai mana yang masih bisa dipakai sebagai penyimpanan energi dan mana yang harus didaur ulang.

Baca juga: Pakar ungkap bagaimana seharusnya sistem kelola baterai EV bekas

Ia menilai regulasi ini sangat penting karena tiap jenis kimia baterai seperti NiMH (Nikel-Metal Hidrida), NMC (Nikel Mangan Kobalt)/NCA (Nikel Kobalt Aluminium) yang bernilai tinggi, serta LFP yang volumenya besar namun bernilai lebih rendah, memerlukan perlakuan berbeda dalam proses pemanfaatan ulang dan daur ulang.

“Mereka harus mengunci regulasi mulai dari penetapan yang solid terkait dengan klasifikasi limbah baterai, target recovery per jenis kimia baterai, karena NiMH beda dengan NMC, NCA, dan beda lagi dengan LFP. Target recovery-nya adalah persentase minimal logam penting yang wajib berhasil diambil kembali lewat proses daur ulang, larangan buang ke TPA, hingga insentif fiskal untuk daur ulang tersebut,” ujar Yannes.

Tanpa sistem pelacakan yang jelas, keputusan teknis terkait pemrosesan baterai berpotensi tidak akurat dan menimbulkan risiko keselamatan maupun kerugian ekonomi.

Selain itu, battery passport diperlukan untuk mendukung kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) yang mewajibkan produsen menarik kembali baterai bekas.

Dengan pelacakan digital, proses pengambilan kembali (take-back) dapat diverifikasi, mencegah dumping, dan memastikan baterai tidak berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) begitu saja.

Yannes menekankan bahwa regulasi battery passport dan pengelolaan baterai secara keseluruhan harus dibuat dan tidak hanya berada di tingkat Peraturan Menteri, tetapi perlu dinaikkan ke tingkat undang-undang atau peraturan pemerintah agar kuat dan mengikat seluruh pihak dalam rantai industri baterai.

Ia menambahkan bahwa penerapan regulasi harus berjalan serentak antara pemerintah pusat sebagai regulator, industri sebagai pelaksana, serta pemerintah daerah dan masyarakat sebagai pengawas.

Baca juga: Pengamat dorong generasi muda berinovasi olah baterai bekas EV

Baca juga: Penjualan baterai listrik China naik 48,9 persen pada tahun 2025

Pewarta:
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |