Sejumlah elite PDI Perjuangan hadiri sidang perdana Hasto Kristiyanto

7 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah elite Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan hadir dalam sidang perdana Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

Hasto sebagai terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

Elite PDI Perjuangan yang hadir dalam sidang yakni Ketua DPP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat, politikus PDI Perjuangan Guntur Romli, Ketua DPP Bidang Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, Wakil Bendahara Bidang Eksternal Yuke Yurike, Ketua DPP Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup Esti Wijayanti, hingga Wakil Sekjen Bidang Kesekretariatan Aryo Adhi Darmo.

Para elite partai berlambang banteng moncong putih itu duduk di tempat yang terpisah dalam ruang sidang.

Selain itu, terdapat pula beberapa pendukung Hasto yang hadir menyaksikan persidangan mengenakan kaos hitam bertuliskan #HastoTahananPolitik dengan huruf berwarna merah putih, yang duduk di baris depan bangku ruang sidang.

Baca juga: Hasto tegaskan ikuti proses hukum dan percaya keadilan akan ditegakkan

Para pendukung itu juga memakai pita merah putih di lengan dan menyerukan "Kami kawal Sekjen!" dengan suara lantang, usai Hasto selesai mendengarkan pembacaan surat dakwaan.

Sidang perdana Hasto juga disiarkan di layar besar pada lobi Pengadilan Tipikor Jakarta agar para pengunjung sidang yang tidak bisa masuk ke ruangan tetap bisa menyaksikan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut. Adapun ruangan sidang sudah dipenuhi oleh media massa dan penonton sidang lainnya yang hadir lebih awal.

Dalam kasus itu, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Baca juga: Hasto didakwa beri suap KPU tetapkan Harun Masiku jadi anggota DPR

Baca juga: Hasto berpidato di ruang sidang pertanyakan proses P21 yang dipaksakan

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |