Hasilkan devisa Rp31 triliun, Prabowo setujui moratorium pekerja migran ke Arab dicabut

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui moratorium kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi segera dicabut mengingat adanya potensi devisa yang masuk ke Indonesia mencapai Rp31 triliun.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding usai menemui Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, guna membahas dibukanya kembali kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi.

"Pesannya supaya segera dicabut saja karena peluangnya sangat besar. Devisa yang kemungkinan masuk dari situ Rp31 triliun," kata Karding saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

Karding menjelaskan bahwa potensi devisa remitansi yang masuk mencapai Rp31 triliun dari penempatan sekitar 600 ribu orang pekerja migran ke Arab Saudi.

Pengiriman pekerja ke Arab Saudi itu terdiri atas 400 ribu orang pekerja domestik lingkungan rumah tangga dan 200 ribu hingga 250 ribu orang dari pekerja formal.

Baca juga: RI kirim 600 ribu pekerja usai moratorium dengan Arab Saudi dicabut

Pengiriman pekerja migran Indonesia itu akan disahkan melalui nota kesepahaman yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dalam waktu dekat di Jeddah, Arab Saudi.

Kemudian untuk pemberangkatan tahap awal pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi dilakukan mulai pada Juni mendatang dengan kuota yang nantinya disesuaikan dari pemerintah Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto, usai mendapatkan laporan ini, pun meminta untuk segera disiapkan skema pelatihan untuk pekerja.

"Beliau alhamdulillah setuju dan meminta kepada kami untuk menyiapkan skema pelatihannya sekaligus penempatannya nanti. Kami akan sampaikan lagi laporan kepada beliau rencana-rencana yang sudah kami susun," kata Karding.

Moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi telah dilakukan Pemerintah Indonesia sejak tahun 2015 sampai sekarang. Kebijakan itu dilakukan karena adanya penyelundupan sedikitnya 25 ribu orang pekerja setiap tahun yang berangkat ke Arab Saudi secara ilegal atau nonprosedural.

Baca juga: Menteri: jaminan perlindungan PMI Arab Saudi alasan moratorium dicabut

Baca juga: RI minta Arab Saudi jamin gaji dan pelindungan sebelum buka izin PMI

Baca juga: Moratorium PMI untuk Arab Saudi masih dalam kajian

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |