Polri: Perputaran uang Catur Adi dalam dua tahun capai Rp241 miliar

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengatakan bahwa perputaran uang tersangka kasus narkoba Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto (CAP) dalam dua tahun mencapai Rp241 miliar.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa kepada wartawan di Jakarta, Jumat, mengatakan jumlah tersebut diketahui usai penyidik menyita sejumlah rekening milik Catur yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana narkoba.

“Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh CAP telah diblokir dan disita. Perputaran uang dalam dua tahun terakhir pada rekening-rekening itu Rp241 miliar,” katanya.

Baca juga: Bareskrim dalami dugaan pidana TPPU Direktur Persiba Catur Adi

Brigjen Pol. Mukti mengatakan bahwa tidak ada uang tunai yang disita dari tersangka Catur. Akan tetapi, masih terdapat saldo dalam rekening yang telah diblokir dan disita.

“Besarannya masih dihitung dan harus terkonfirmasi dari pihak perbankan,” ucapnya.

Selain uang, kata dia, penyidik juga menyita beberapa aset yang diduga merupakan hasil dari TPPU, di antaranya kendaraan mewah serta 14 sertifikat tanah dan bangunan.

Kendaraan mewah yang disita, yakni satu unit mobil Ford Mustang, satu unit mobil Toyota Alphard, satu unit mobil sedan Lexus, satu unit mobil Honda Civic, satu unit mobil Honda Freed, dan satu unit sepeda motor Royal Alloy.

Uang yang diduga dari hasil TPPU bisnis narkoba juga dimanfaatkan tersangka Catur untuk mendirikan sebuah restoran di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan sebuah rumah indekos di Samarinda, Kalimantan Timur.

Bahkan, uang Catur juga mengalir ke PT Malang Indah Perkasa.

“Yang bersangkutan sebagai salah satu pemegang saham di mana pada praktiknya melaksanakan pekerjaan wakil direktur,” katanya.

Diketahui, pihak kepolisian menetapkan Catur Adi sebagai tersangka atas perannya sebagai bandar narkoba yang mengedarkan sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Balikpapan.

Selain Catur, ditetapkan pula dua tersangka lainnya yang berinisial K dan R selaku pemilik rekening berisi uang hasil penjualan yang dikuasai CAP.

Kemudian, kepolisian juga menetapkan sembilan orang tersangka merupakan narapidana yang berperan sebagai penjual sabu-sabu di dalam lapas, berinisial
E, S, J, S, A, A, B, F, dan E.

Bisnis narkotika dijalankan tersangka Catur diduga berkaitan dengan bisnis terpidana kasus narkoba Hendra Sabarudin alias Udin, bandar besar narkoba yang saat ini mendekam di balik jeruji besi.

Baca juga: Bareskrim: Direktur Persiba Catur Adi adalah bandar narkoba Kaltim

Baca juga: Barang bukti TPPU narkoba mantan Direktur Persiba dititipkan di Polda Kaltim

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |