Saurip Kadi: Bila RUU BPIP tak bicara manfaat BPIP maka bubarkan saja

2 months ago 26
Ini uang rakyat harus mempunyai manfaat untuk rakyat

Jakarta (ANTARA) - Mantan Asisten Teritorial Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Aster Kasad) Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi mengatakan apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak berbicara soal manfaat lembaga BPIP dalam kehidupan bernegara, maka lebih baik lembaga tersebut dibubarkan.

"Bicara tentang RUU BPIP, maka kita harus bicara adalah manfaat. Kalau tidak ada manfaat, mohon maaf, ini orang berapa (di BPIP)? Dibubarkan juga enggak soal kok," kata Saurip Kadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan sejumlah narasumber tentang penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BPIP.

Menurut dia, lembaga yang bertugas mengurus pembinaan ideologi Pancasila didirikan dan beroperasi dari uang rakyat sehingga apabila tidak membawa manfaat untuk rakyat lebih baik dibubarkan.

Baca juga: Melihat urgensi pembahasan RUU BPIP

"Kita sedang membahas rule of the law yang akan mengikat seluruh rakyat Indonesia, dan konsekuensinya rakyat harus membayar para pegawainya yang berada di BPIP sehingga mari kita jangan bicara basa-basi terus, tetapi substansinya menyimpang jauh dari apa yang diinginkan oleh para pendiri republik ini," ujarnya.

Dia lantas memberi pernyataan penutup, "Ini uang rakyat harus mempunyai manfaat untuk rakyat."

Selain itu, dia memandang banyak pula nilai atau norma yang terkandung dalam Pancasila hidup dan diimplementasikan oleh masyarakat di negara-negara lain dalam kehidupan sehari-harinya meski lembaga pembinaan ideologi tersebut tidak ada.

Saurip Kadi lantas mengajak untuk merefleksikan realitas sosial yang berkembang di masyarakat dengan peran BPIP yang didirikan sejak tahun 2018, misalnya terkait diskriminasi terhadap keyakinan yang dianut masyarakat hingga perkawinan.

"Belum realitas aturan main sungguh luar biasa, dan mengapa saya bertanya di sini, BPIP membiarkan? Sebelum ada NKRI, sudah ada rakyat Samin, sudah ada rakyat Tengger, sudah ada rakyat pendalaman Dayak. Begitu ada NKRI, bikin KTP enggak bisa. Inikah Pancasila? Tolong bangun! Kok jadi perumusan RUU-nya kayak mau pelajaran di kelas?," kata dia.

Baca juga: K3 MPR usul Hari Berperilaku Pancasila ditetapkan BPIP

Senada dengan Saurip Kadi, anggota Baleg DPR RI La Tinro La Tunrung juga menilai apabila tidak membawa kebermanfaatan lebih baik BPIP dibubarkan.

"Apalagi tadi dikatakan bahwa yang pertama kalau memang BPIP tidak ada gunanya ya bubarkan saja dan saya kira juga memang begitu," kata Tinro dalam rapat tersebut.

RDPU tersebut turut dihadiri pula oleh sejumlah narasumber di antaranya, Wakil Kepala BPIP Rima Agristina, Ketua Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada (UGM) Agus Wahyudi, Guru besar filsafat moral Franz Magnis Suseno, hingga Wakil Ketua Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Dossy Iskandar Prasetyo.

Sebelumnya (25/6), Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pihaknya sepakat memasukkan RUU BPIP untuk disusun di masa sidang ini.

Dia mengatakan bahwa saat ini alas hukum pembentukan BPIP belum cukup kuat karena hanya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), padahal keberadaan lembaga yang mengurus ideologi Pancasila harus diperkuat.

"Dulu kan proses pembentukannya mulai dari UKP (Unit Kerja Presiden) berdasarkan Perpres gitu ya, nah terus kemudian ada Keppres, kemudian dibentuk lah badan," kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |