Evaluasi kelayakan armada dan sertifikasi pengemudi perlu diperbaiki

2 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta PT Transjakarta mengevaluasi kelayakan kendaraan dan sertifikat pengemudi harus diperbaiki serta lebih rutin minimal enam bulan sekali.

"Ke depannya memungkinkan untuk per enam bulan, atau per setahun," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh di Jakarta, Selasa.

Nova mengatakan bahwa selama ini evaluasi terhadap kelayakan dan sertifikasi pengemudi dilakukan setiap tiga tahun sekali.

Jangka waktu tersebut, kata dia, terlalu lama sehingga perlu dipangkas menjadi enam bulan sekali.

Nova menilai evaluasi berkala diperlukan untuk menjamin aspek keselamatan baik bagi penumpang maupun pengemudi. Apalagi Transjakarta merupakan tranportasi publik yang melayani jutaan warga DKI Jakarta dan sekitarnya.

Baca juga: Warga Cakung berharap ada ganti rugi rumah rusak ditabrak Transjakarta

Menurut Nova, dengan frekuensi evaluasi yang lebih sering, maka kondisi fisik, mental hingga kompetensi pengemudi dapat dipantau lebih optimal.

"Harus ada evaluasi berkala. Pengecekan tentang bagaimana kelayakan mereka mengemudi. Bagaimana aspek kesehatan," ujarnya.

Selain faktor keterampilan mengemudi, kata Nova, perlu pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh termasuk tes psikologi bagi para pengemudi.

Kondisi kesehatan dan faktor kelelahan pengemudi Transjakarta juga harus menjadi perhatian. Seperti penyediaan ruang istirahat di beberapa wilayah. Dengan begitu dapat menekan risiko kecelakaan lalu lintas akibat kesalahan manusia (human error).

"Harus ditensi, faktor kelelahannya seperti apa. Per empat jam mereka bisa istirahat ada ruang-ruang istirahat untuk istirahat mungkin di beberapa wilayah harus ada tempatnya," kata dia.

Baca juga: Dirut Transjakarta bantah kecelakaan bus di Setiabudi karena rem blong

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, setiap pengemudi yang akan masuk ke layanan Transjakarta wajib memiliki sertifikasi pengemudi angkutan umum.

Sertifikasi tersebut dapat diperoleh melalui Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi maupun Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal.

Mekanisme sertifikasi bagi pengemudi Transjakarta yang saat ini berlaku selama tiga tahun. Sertifikat tersebut diperpanjang melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Sertifikasi ini berlaku tiga tahun dan setiap tiga tahun diperpanjang di BNSP,” kata Syafrin.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |