Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, membentuk Tim Respon Antisipasi Pelanggar (TRAP) dalam rangka antisipasi pelanggaran ketertiban umum (tibum) di masyarakat setempat.
"Tim ini bisa merespon aduan dari masyarakat kurang lebih hanya 10-15 menit," kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bahwa tim ini bertugas untuk memastikan ketertiban umum di wilayah Jakarta Pusat, seperti penanganan parkir liar, pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar dan lain sebagainya.
Menurut dia, sebelum adanya tim yang masih berisikan 15 personel itu, pengaduan yang masuk bisa memakan waktu hingga berjam-jam dan bahkan bisa hitungan hari.
Akan tetapi kata dia, dengan dibentuk tim tersebut maka proses pengaduan dari masyarakat akan lebih cepat karena tidak melalui birokrasi yang berlarut-larut.
"Sebelum ada tim ini, masyarakat harus menghubungi kelurahan dan kecamatan. Tapi tim ini langsung memotong pengaduan sehingga bisa lebih cepat," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat bisa mengadu ketika ada gangguan ketertiban umum melalui aplikasi Jaki dan media sosial milik Satpol PP Jakarta Pusat.
Setelah adanya pengaduan, maka tim yang ada di pusat kendali (mini command center) akan langsung memberitahu kepada tim yang berada di lapangan untuk segera bertindak.
"Kami juga persiapkan di ruangan ada mini 'command center' dan sarana komunikasi serta ada motor yang dapat mempercepat pengaduan," katanya.
Baca juga: Satpol PP kunjungi sekolah di Joglo untuk edukasi ketertiban umum
Baca juga: PKL di Stasiun Pasar Senen ditertibkan
Baca juga: Satpol PP Jaksel sanksi tipiring terhadap 330 pelanggar ketertiban
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025