KPK sebut Herry Jung batal diperiksa karena sedang di luar kota

1 day ago 5

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan suap izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat, Herry Jung (HJ), batal diperiksa pada Jumat ini karena sedang di luar kota.

“Alasan dari terperiksa, saudara HJ, bahwa yang bersangkutan sedang ada kegiatan di luar kota,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Herry Jung merupakan General Manager Hyundai Engineering and Construction saat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin PLTU 2 Cirebon oleh KPK pada 15 November 2019.

Budi menjelaskan bahwa sebelumnya Herry Jung melalui penasihat hukumnya telah menyampaikan surat permohonan penundaan dan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Jumat ini.

Surat permohonan tersebut, kata dia, telah diterima oleh KPK pada Jumat pagi ini.

Baca juga: Kasus suap izin PLTU, penyidik KPK periksa mantan Bupati Cirebon di Lapas Sukamiskin

Budi mengatakan bahwa penyidik KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Herry Jung terkait kasus suap izin PLTU 2 Cirebon.

“KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk kemudian juga kooperatif dalam proses penyidikan ini, sehingga seluruh prosesnya bisa berjalan secara efektif,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengagendakan untuk memeriksa Herry Jung pada Jumat ini terkait kasus suap izin PLTU 2 Cirebon.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HJ, swasta,” ujar Budi di Jakarta, Jumat.

Untuk penyidikan kasus tersebut, pada Senin (5/5), KPK sempat memanggil mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon pada 2017–2018 Sono Suprapto.

Pada Selasa (6/5), KPK memanggil empat orang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Cirebon sebagai saksi kasus izin PLTU tersebut. Empat orang itu adalah Rita Susana Supriyanti, Mahmud Iing Tajudin, Muhadi, dan Dede Sudiono.

Kamis (8/5), KPK memeriksa mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: KPK panggil 4 ASN Pemkab Cirebon untuk usut kasus suap izin PLTU

Baca juga: KPK telah periksa WN Korsel pada Februari guna usut kasus PLTU Cirebon

Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno pada 15 November 2019.

Dua orang tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam konstruksi perkara disebutkan tersangka Herry diduga memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014–2019 Sunjaya Purwadi Sastra terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Sementara tersangka Sutikno diduga memberi suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |