Indonesia calonkan dua pakar jadi hakim ITLOS, anggota ILC

8 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mencalonkan dua pakar hukum internasional untuk berkiprah di Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut (ITLOS) dan Komisi Hukum Internasional (ILC).

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arief Havas Oegroseno dalam arahan pers di Jakarta pada Jumat (9/5).

Dia mengatakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Eddy Pratomo dicalonkan sebagai hakim ITLOS untuk masa kerja 2026-2035 dan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia​​​​​​​ Hikmahanto Juwana dicalonkan sebagai anggota ​​​​​​​ILC untuk periode 2028-2032.​​​​​​​

Menurut Havas, Indonesia merupakan negara pihak dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS) yang telah melaksanakan kewajiban hukumnya, tetapi belum ada warga negara Indonesia yang menjadi hakim di ITLOS.

Dia menambahkan bahwa pencalonan itu juga menjadi upaya Indonesia merefleksikan kepentingan negara-negara berkembang, terutama di kawasan Asia Tenggara.

“Apalagi Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, dan akan sangat ideal apabila kepentingan-kepentingan negara-negara berkembang atau negara kepulauan itu juga bisa terefleksikan di dalam komposisi hakim internasional hukum laut yang ada di Hamburg,” kata Havas.

Terkait pencalonan Hikmahanto di ILC, Havas mengatakan sampai sekarang, belum ada hukum internasional yang mengatur dampak kenaikan permukaan air laut terhadap garis pantai suatu negara.

Kenaikan permukaan air laut, kata Havas, dapat berdampak pada kemunduran garis pantai, yang bisa mengakibatkan berubahnya garis pantai suatu negara.

“Ini belum definitif, belum final. Studinya sudah lama dilakukan dan Indonesia merasa perlu memiliki suara di dalam proses penyusunan norma baru dalam hukum internasional di bidang kenaikan permukaan air laut,” kata dia.

Havas mengatakan jika Eddy dan Hikmahanto ​​​​​​​terpilih, maka jabatan mereka bersifat independen dan profesional, bukan mewakili negara.

ITLOS adalah pengadilan internasional independen yang dibentuk berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS).

Pengadilan itu bertugas menyelesaikan sengketa hukum yang berkaitan dengan interpretasi dan penerapan UNCLOS dan mengeluarkan putusan atas kasus-kasus yang berhubungan dengan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya laut, pelindungan lingkungan laut, dan isu-isu hukum maritim lainnya.

Berbasis di Hamburg, Jerman, ITLOS memainkan peran penting dalam menjaga keteraturan dan keadilan dalam pemanfaatan laut secara global.

ILC adalah lembaga yang mendorong perkembangan hukum internasional, yang terdiri dari 34 pakar hukum internasional yang dipilih setiap lima tahun oleh Majelis Umum PBB.

Berbasis di Jenewa, Swiss, lembaga itu memberikan rekomendasi kepada Majelis Umum PBB tentang pengembangan dan kodifikasi hukum internasional.

Baca juga: RI dorong kajian soal UNCLOS dengan hukum perang laut dan kemanusiaan
Baca juga: Diplomat jelaskan posisi RI sebagai negara kepulauan dan maritim

Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |