Satpol PP Bantul lakukan OTT terhadap dua pelaku pembuang sampah liar

1 month ago 20
"Dari CCTV itu kita lakukan kajian kajian di satu tempat polanya seperti apa, dan baru kita awali pada Kamis (24/7) dini hari kita coba kita lakukan OTT sampah, di satu titik saja kita mendapatkan dua orang pembuang sampah,"

Bantul (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pelaku yang kedapatan membuang sampah liar atau tidak pada tempatnya di wilayah Kecamatan Kasihan.

Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto di Bantul, Kamis, mengatakan langkah OTT tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pengawasan melalui kamera pengawas closed circuit television (CCTV) yang dipasang di beberapa lokasi tempat pembuangan sampah liar.

"Dari CCTV itu kita lakukan kajian kajian di satu tempat polanya seperti apa, dan baru kita awali pada Kamis (24/7) dini hari kita coba kita lakukan OTT sampah, di satu titik saja kita mendapatkan dua orang pembuang sampah," katanya.

Baca juga: KLH apresiasi vonis maksimal untuk pengelola TPA ilegal Limo di Depok

Dia mengatakan, OTT pelaku pembuang sampah tersebut dilakukan di wilayah Jalan Bugisan Kecamatan Kasihan, langkah penegakan tersebut dilakukan aparat pemerintah sekitar pukul 01.30 sampai 02.00 WIB.

Dua pelaku pembuang sampah sembarangan tersebut ternyata bukan warga Bantul, melainkan warga Kota Yogyakarta. Mereka membuang sampah bukan pada tempatnya di wilayah Bugisan, karena alasan susah mencari tempat pembuangan sampah.

Dia mengatakan, terhadap kedua pelaku pembuang sampah liar tersebut, rencananya akan dilakukan sidang yustisi.

"Kami juga punya barang bukti yang kuat untuk menindaklanjuti mereka di sidang yustisi," katanya.

Baca juga: Bantul pasang CCTV di titik pembuangan sampah liar

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan menggelar tindakan serupa di berbagai titik selama beberapa waktu ke depan, dan apabila kembali didapatkan pelaku pembuang sampah liar, maka akan kembali dilakukan yustisi.

"Karena yustisi diberikan agar tidak ada lagi pelaku pembuang sampah liar. Itu menjadi bagian untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pembuang sampah liar," katanya.

Pihaknya berharap, dengan OTT pelaku pembuang sampah, masyarakat menjadi tertib dan taat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Selain itu diharapkan masyarakat semakin sadar akan kebersihan masing-masing lingkungan setempat.

"Kami harap, masyarakat bisa taat dan tertib dalam membuang sampah, sehingga tidak ada lagi sampah liar di bahu-bahu jalan. Jadi ke depan diharapkan tidak ada sampah yang mengganggu kenyamanan, kebersihan, dan keindahan di Bantul," katanya.

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |