Satgas Pangan Polda Kalsel bongkar pemalsuan pupuk di Banjarbaru

6 hours ago 3

Banjarbaru (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan membongkar praktik pemalsuan pupuk NPK merek Mahkota Fertilizer yang diisi pupuk merek Phonska Max di Kota Banjarbaru.

"Praktik curang mengubah isi pupuk tidak sesuai kemasan produk ini dilakukan di sebuah gudang di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kota Banjarbaru," kata Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi di Banjarbaru, Rabu.

Amien menjelaskan saat dilakukan penggerebekan pada Senin (21/4) malam, ada 11 orang kedapatan melakukan pengemasan pupuk dengan cara memindahkan isi pupuk NPK merek Mahkota Fertilizer ke kemasan palsu merek Mahkota.

Kemudian kemasan asli pupuk Mahkota yang telah dikosongkan diisi kembali dengan pupuk merek Phonska Max.

Polisi menyita 140 karung pupuk Mahkota dengan kemasan palsu dan 140 karung pupuk Mahkota namun berisi pupuk Phonska Max serta 20 karung pupuk Mahkota asli.

Disita juga sejumlah mesin jahit listrik beserta peralatan untuk mengemas ulang kemasan pupuk agar terlihat asli kembali.

Dari keterangan sementara pelaku yang diamankan, pupuk Mahkota setibanya di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dari pengiriman asal Surabaya, Jawa Timur seharusnya langsung dibawa ke lokasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Hulu Sungai Selatan atas pesanan Wilmar Group Indonesia.

Namun oleh pelaku, dibawa terlebih dahulu ke lokasi gudang tersembunyi di tengah semak-semak itu dan jauh dari pemukiman untuk dibongkar dan diganti isinya.

"Selisih harga yang cukup jauh antara pupuk Mahkota lebih mahal dan pupuk Phonska lebih murah mungkin menjadi alasan modus operandi pemalsuan pupuk ini dilakukan," jelas Amien mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar.

Hingga kini penyidik masih mendalami temuan pemalsuan pupuk tersebut untuk menentukan tersangkanya.

Pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Diketahui pupuk Mahkota diproduksi PT Sentana Adidaya Pratama (SADP) yang merupakan anak perusahaan dari Wilmar Group Indonesia, salah satu perusahaan agribisnis terbesar di dunia.

Keberhasilan membongkar praktik curang pemalsuan pupuk itu diapresiasi Kabid Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel Saptono yang menyebut pupuk yang memiliki kandungan tidak sesuai kemasan maka menghambat pertumbuhan tanaman dan mengurangi produksi.

"Lebih parah lagi penggunaan pupuk tidak sesuai merusak tanah karena unsur hara mengeras dan tidak bisa ditanami lagi," jelasnya.

Penegakan hukum terhadap pidana bidang pangan itu memang terus digelorakan Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mendukung swasembada pangan dan ketahanan pangan sebagai bagian dari program Astacita Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Amran proses hukum perusahaan pupuk palsu rugikan petani Rp3,2 triliun

Baca juga: Polda Jabar ungkap pabrik pembuatan pupuk palsu di Bandung Barat

Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi memimpin penggerebekan gudang yang memalsukan produk pupuk. ANTARA/Firman.

Pewarta: Firman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |