Hari Buku Sedunia, Kemenkum ajak masyarakat lindungi buku

6 hours ago 3
pencatatan hak cipta tetap disarankan sebagai alat bukti autentik apabila terjadi sengketa

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengajak masyarakat Indonesia meningkatkan kesadaran dalam melindungi buku sebagai karya cipta yang memiliki nilai hukum dan ekonomi pada momentum Hari Buku Sedunia yang diperingati setiap 23 April.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Razilu mengatakan buku tidak hanya media untuk menyebarkan ilmu dan cerita, tetapi juga merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Setiap penulis memiliki hak eksklusif atas buku yang mereka hasilkan.

Baca juga: Ikapi: Kemampuan literasi wujudkan masyarakat tak mudah termakan hoaks

“Buku adalah hasil pemikiran, imajinasi, dan kerja keras penulis. Oleh karena itu, sudah semestinya dilindungi dan dihormati sebagai bentuk kekayaan intelektual,” ucap Razilu dalam keterangan tertulis, Rabu.

Ia menekankan pelindungan hak cipta terhadap buku bersifat deklaratif. Artinya, hak cipta atas buku lahir secara otomatis sejak karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata dan dapat dibaca ataupun diakses oleh publik.

Pemustaka membaca buku di gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten, Kota Serang, Banten, Rabu (23/4/2025). . ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/foc

“Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa pelindungan buku sebagai ciptaan tidak bergantung pada pendaftaran. Ketika buku selesai ditulis dan dipublikasikan, hak cipta sudah melekat secara hukum,” kata Razilu.

Baca juga: ​Hari Buku Sedunia: Membaca untuk menyembuhkan

Dengan begitu, imbuh dia, penulis tidak wajib mendaftarkan karyanya untuk memperoleh pelindungan hukum. Namun demikian, pencatatan hak cipta tetap disarankan sebagai alat bukti autentik apabila terjadi sengketa.

Dia menambahkan, pencatatan ciptaan melalui DJKI juga dapat memperkuat posisi hukum pemilik karya apabila terjadi pelanggaran, seperti plagiarisme atau pembajakan.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan konsumsi dan distribusi buku bajakan, baik dalam bentuk cetak maupun digital. Sebab, pembajakan bukan hanya melanggar hukum, melainkan juga melemahkan semangat dan keberlanjutan ekosistem literasi nasional.

Baca juga: Prabowo borong buku sejarah hingga ekonomi di New Delhi

“Jika kita ingin melihat lebih banyak penulis Indonesia berkarya, kita harus mulai dari menghargai karya mereka secara sah,” tegas Razilu.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk mendukung keberlanjutan ekosistem literasi nasional, DJKI tengah merevisi Undang-Undang Hak Cipta.

Dalam rancangan terbaru, DJKI akan memberikan pelindungan maksimal kepada pemilik hak, penguatan substansi, hingga penegasan batasan dan pengecualian atas pelanggaran hak cipta.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |