Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, berkomitmen mengakomodasi perlindungan sosial (perlinsos) bagi tenaga kerja informal atau pekerja rentan melalui perubahan APBD tahun 2025.
Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy di Manokwari, Rabu, mengatakan pemerintah kabupaten terlebih dahulu mempelajari regulasi teknis penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut dia, pembiayaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk pekerja rentan akan disesuaikan dengan kemampuan finansial pemerintah kabupaten setempat.
"Setelah itu baru kami anggarkan lewat perubahan APBD Teluk Bintuni tahun ini," kata Yohanis usai mengikuti rapat kerja kepala daerah se-Papua Barat.
Baca juga: Pemprov Papua Barat beri perlindungan jamsostek 30 ribu pekerja rentan
Ia mengatakan, besaran alokasi anggaran jaminan sosial tentu akan mengacu pada hasil pendataan dari instansi teknis terhadap pekerja rentan sebagai penerima manfaat.
Pekerja rentan yang dimaksud lebih diprioritaskan orang asli Papua, seperti pedagang sayur, pedagang buah pinang, dan lainnya sehingga pengalokasian anggaran tepat sasaran.
"Nanti kami berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setelah diakomodasi dalam APBD," ucap Yohanis.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan telah mengimbau tiga pemerintah kabupaten mengalokasikan anggaran perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui program Jamsostek.
Baca juga: DJPb Papua Barat: Realisasi belanja perlinsos capai Rp177,35 miliar
Tiga kabupaten itu meliputi Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama, sedangkan empat kabupaten lainnya sudah mengalokasikan anggaran.
"Nanti provinsi akan koordinasikan dengan tiga daerah ini, supaya bisa memberi jaminan sosial bagi pekerja rentan," kata Dominggus.
Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, maupun badan usaha di wilayah Papua Barat bertanggung jawab mengalokasikan anggaran perlindungan sosial bagi tenaga kerja formal maupun tenaga kerja informal.
Baca juga: 80 ribu peserta BPJamsostek di Papua Barat ditanggung Pemda
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Daerah Khusus Papua Barat Nomor 2 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 35 Tahun 2023.
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025