Makassar (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan membahas teknis pemberian MBG kepada seluruh penerima manfaat di Kabupaten Sidrap.
Ketua Satgas MBG Sidrap Andi Rahmat melalui keterangannya di Makassar, Kamis, menjelaskan Sidrap sebagai daerah lumbung pangan di Sulawesi Selatan memiliki peran strategis dalam menyukseskan program MBG, sehingga Satgas MBG hadir untuk mendukung implementasi program secara terpadu dan optimal.
"Ini bentuk nyata dukungan terhadap program prioritas nasional, khususnya Asta Cita Presiden RI," ujar Andi Rahmat yang juga merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang saat memimpin Rapat Koordinasi Teknis Satuan Tugas (Satgas) di Sidrap, Kamis.
Satgas MBG ini, kata dia, juga bertugas mengevaluasi pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah berjalan, termasuk pemetaan kendala dan kekurangan yang perlu dibenahi.
Baca juga: Anggota DPR tekankan sinergi lintas sektor sukseskan program CKG-MBG
Andi Rahmat menyebut, hasil evaluasi berkala akan dilaporkan kepada Bupati Sidrap selaku Pengarah Satgas MBG sebagai bentuk akuntabilitas dan pelibatan pimpinan daerah dalam pengambilan kebijakan.
Sementara itu, Pasiter Kodim 1420 Sidrap Lettu Inf Murjalil menjelaskan pihaknya telah mengambil langkah proaktif dalam mendukung pelaksanaan program MBG.
Menurutnya, ada beberapa wilayah yang perlu perhatian khusus, seperti Belawae, Buntu Buangin, dan Tanah Toro di Kecamatan Pitu Riase.
"Lokasi ini sulit diakses dan jumlah penerima manfaatnya relatif sedikit, sehingga perlu strategi khusus," ujarnya.
Kasat Intelkam Polres Sidrap Iptu Andi Aswan menambahkan, peletakan batu pertama pembangunan SPPG telah dilakukan di Kecamatan Baranti. Di kecamatan tersebut, saat ini tercatat empat titik SPPG, termasuk SPPG Kemala Bhayangkari.
"Jumlah penerima manfaat kategori peserta didik di Baranti diperkirakan mencapai 6.000 orang. Sementara kategori lainnya seperti ibu hamil, balita stunting, dan masyarakat miskin ekstrem, masih dalam proses pendataan," ujarnya.
Baca juga: PCO: Prosedur standar MBG di NTT ditingkatkan usai kasus keracunan
Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.