Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memperkuat komitmennya dalam perlindungan anak dengan menyusun Rencana Tindak Lanjut Nasional atas rekomendasi Komite Hak Anak PBB melalui diseminasi, guna menyelaraskan langkah kementerian/lembaga secara terukur dan terimplementasi nyata dalam kerangka pembangunan nasional.
“Kementerian, lembaga dan mitra pembangunan telah bekerja bersama dalam menyusun laporan periodik yang disampaikan kepada Komite Hak Anak, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas progres pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak," kata Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati.
Ratna mengkonfirmasi di Jakarta, Jumat, bahwa upaya ini membuahkan hasil, terlihat dari pengakuan Komite Hak Anak terhadap Indonesia yang telah mencatat kemajuan positif dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif dalam kerangka pembangunan nasional.
Dia juga menyampaikan berbagai kemajuan yang diapresiasi Komite Hak Anak PBB, antara lain sudah terbangunnya sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif, serta harmonisasi pengelolaan data nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Satu Data Indonesia dan Perpres tentang Percepatan Administrasi Kependudukan.
Komite itu, katanya, turut mencatat terobosan regulasi seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak, dan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
"Pemerintah juga dinilai menunjukkan komitmen melalui rencana repatriasi WNI dari Kamp Suriah, peningkatan akses sanitasi dan air minum aman, juga dalam penguatan ketahanan keluarga melalui Program Kampung Keluarga Berkualitas," dia menyebutkan.
Baca juga: Kemenlu apresiasi PYMUN gelar simulasi sidang PBB bagi anak muda Papua
Pihaknya akan terus mengawal dan mengoordinasikan pelaksanaan serta pemantauan Concluding Observations bersama seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, setiap kementerian dan lembaga harus menjadikan rekomendasi Komite sebagai rujukan dalam penyusunan program dan kegiatan, sehingga dampaknya benar-benar dapat dirasakan oleh anak-anak di seluruh Indonesia.
"Upaya ini merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari bidang hukum, pendidikan, kesehatan, sosial hingga teknologi untuk memastikan perlindungan anak berjalan menyeluruh," katanya.
Namun demikian, Ratna menyampaikan bahwa Komite masih menyoroti sejumlah tantangan yang perlu menjadi perhatian.
Adapun isu yang masih perlu ditangani, antara lain terkait kesenjangan pemenuhan hak anak antara wilayah barat dan timur Indonesia, perkawinan anak, kekerasan anak, praktik sunat perempuan (Female Genital Mutilation/FGM), pemenuhan hak anak disabilitas, angka kehamilan remaja dan dampak perubahan iklim.
Apresiasi turut disampaikan Chief of Communication UNICEF Indonesia Iman Morooka atas komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjamin kepentingan terbaik bagi anak.
Baca juga: Hari Perserikatan bangsa-bangsa: bersatu untuk dunia yang lebih baik
Sejak Konvensi Hak Anak diadopsi pada 1989 dan diratifikasi Indonesia pada 1990, kata Iman, prinsip-prinsip pemenuhan hak anak terus diimplementasikan dalam berbagai regulasi dan kebijakan pembangunan. Upaya ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menerjemahkan komitmen internasional menjadi perlindungan yang nyata bagi anak di tingkat nasional.
Direktur Hak Asasi Manusia dan Migrasi Kementerian Luar Negeri Indah Nuria Savitri, mengharapkan pemerintah dapat segera menindaklanjuti Concluding Observations Komite Hak Anak secara komprehensif. Dia menekankan pentingnya memastikan rekomendasi tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan, program, dan inisiatif yang terukur.
"Hal itu mencakup penguatan regulasi, perluasan akses layanan dasar bagi anak, peningkatan perlindungan bagi anak dalam situasi rentan, serta penyediaan data yang lebih akurat untuk mendukung pelaporan KHA di periode berikutnya pada tahun 2029," katanya.
Nantinya implementasi tersebut harus dilaksanakan secara kolaboratif, katanya, bersama seluruh pengampu kepentingan agar integrasi sistem perlindungan hak anak benar-benar berjalan baik. Lebih lagi, sistem tersebut tidak berhenti di tingkat pusat, namun diharapkan bisa dilaksanakan ke daerah mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga daerah.
Baca juga: Pentingnya pedoman perkuat perlindungan anak dari terorisme
Koordinator Keluarga, Pengasuhan, Perempuan dan Anak pada Direktur Keluarga, Pengasuhan, Perempuan dan Anak Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rati Handayani menyampaikan arah kebijakan dan strategi dalam RPJMN 2025-2029 sudah mencantumkan tentang peningkatan kualitas perlindungan anak untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak.
Dia menjelaskan bahwa dalam rangka mengimplementasikan RPJMN sekaligus menindaklanjuti Concluding Observations Komite Hak Anak, setiap kementerian dan lembaga perlu memastikan tindak lanjut rekomendasi tersebut tercantum dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) masing-masing.
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































