Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan merespons kasus pembacokan terhadap seorang mahasiswi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau, salah satunya dengan memberikan layanan konseling jangka pendek untuk korban, saksi serta rujukan ke psikiater bila diperlukan.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes Imran Pambudi di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa kasus pembacokan itu menyoroti fenomena peningkatan perilaku berisiko di kalangan anak muda yang perlu dipandang sebagai masalah kesehatan masyarakat yang berkaitan erat dengan kondisi kesehatan mental, lingkungan sosial, dan akses layanan.
Di media massa, dikabarkan bahwa diduga pelaku pembacokan tersebut mengidap erotomania, atau delusi tetap bahwa seseorang lain, seringkali berstatus lebih tinggi atau figur publik, jatuh cinta pada penderitanya, meskipun bukti nyata menunjukkan sebaliknya.
"Erotomania merupakan manifestasi delusi, sehingga termasuk dalam kategori gangguan psikotik atau gangguan delusi; dapat berdiri sendiri atau muncul dalam konteks skizofrenia atau gangguan mood dengan gejala psikotik," kata Imran.
Baca juga: Kasus pembacokan beruntun oleh pelajar di Jakbar, ini imbauan polisi
Pihaknya melihat interaksi antara kerentanan individu seperti riwayat keluarga, gangguan psikotik atau mood, penyalahgunaan zat; faktor pemicu seperti putus hubungan, tekanan akademik, isolasi sosial; dan akses layanan yang terbatas.
Selain itu, katanya, peran media dan insiden lokal memperlihatkan bagaimana penolakan cinta atau konflik interpersonal dapat memicu tindakan berbahaya pada individu yang rentan secara psikis. Pemantauan kasus-kasus ini membantu pihaknya menyesuaikan respons layanan.
Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk mendukung penyediaan pendampingan psikososial bagi korban, saksi, dan komunitas kampus melalui kerja sama lintas sektor.
Selain dengan menyediakan konseling, pihaknya juga memobilisasi tim respons krisis dari Dinas Kesehatan; melatih pendamping kampus untuk manajemen trauma, dokumentasi, dan rujukan; serta berkoordinasi dengan pihak kampus dan penegak hukum untuk keselamatan korban sambil menjaga kerahasiaan dan hak pasien.
Dalam kesempatan itu, dia juga menjelaskan sejumlah indikator risiko kecenderungan psikis yang rentan melakukan tindakan kekerasan. Hal tersebut antara lain perubahan perilaku yang drastis, delusi atau keyakinan tetap yang tidak realistis.
Baca juga: Polisi kedepankan diversi bagi anak pelaku pembacokan di Jakbar
Kemudian, riwayat kekerasan atau ancaman serta akses ke sarana melakukan kekerasan, serta penyalahgunaan zat dan gangguan mood atau psikotik yang tidak ditangani.
"Data nasional menunjukkan angka masalah kesehatan mental yang signifikan pada remaja dan mahasiswa, namun cakupan skrining dan akses layanan masih belum merata antar daerah. Saat ini hasil CKG pada usia dewasa menunjukkan dugaan gejala depresi sebesar 0,9 persen menggunakan PHQ 4," katanya.
Oleh karena itu, kata Imran, perlu peningkatan skrining kesehatan mental yang sistematis di sekolah dan kampus sebagai mitigasi awal yang penting untuk deteksi dini dan rujukan.
Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap mahasiswa pelaku pembacokan seorang mahasiswi yang tengah bersiap untuk seminar proposal skripsinya di kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad pada Jumat (27/2) mengatakan, peristiwa terjadi di lantai dua Fakultas Hukum dan Syariah, Kamis sekitar pukul 08.30 WIB.
Setelah kejadian korban langsung mendapatkan pertolongan pertama di IGD RS Bhayangkara Pekanbaru. Saat ini korban masih dalam penanganan medis dan direncanakan akan dirujuk ke RSUD Arifin Achmad untuk perawatan lanjutan.
Baca juga: Polisi dalami motif pelaku pembacokan di dalam warung di Jakbar
Baca juga: Anggota DPR minta perkuat deteksi dini kesehatan mental anak
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































