Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan bahwa Jakarta membutuhkan sistem kesehatan daerah yang lebih modern, terintegrasi, responsif, dan berkeadilan, yang mampu menjawab tantangan masa kini, sekaligus mengantisipasi kebutuhan masa depan.
"Melalui Raperda Sistem Kesehatan Daerah, kami berupaya memastikan integrasi antara perencanaan, penganggaran, dan pelayanan kesehatan, sehingga penyelenggaraan kesehatan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan," kata Rano saat membacakan pidato Gubernur DKI dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin.
Menurut dia, Raperda Sistem Kesehatan Daerah yang diajukan untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 yang telah berlaku lebih dari 15 tahun dan tentu tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan sektor kesehatan saat ini.
Ia mengatakan bahwa terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya terdapat perubahan mendasar dalam tata kelola sistem kesehatan nasional.
Sehingga, kata Rano, perlu ada penyesuaian agar tidak terjadi disharmoni regulasi yang dapat berdampak pada ketidakpastian hukum serta menurunnya efektivitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Jakarta.
"Selain aspek regulasi, revisi ini juga didorong oleh perubahan besar pasca pandemi COVID-19 yang menunjukkan bahwa sistem kesehatan harus lebih kuat, adaptif, dan tangguh dalam menghadapi krisis," ujarnya.
Baca juga: Pemprov DKI perluas layanan kesehatan mental hingga ke posyandu
Adanya pandemi menunjukkan pentingnya ketahanan sistem kesehatan, penguatan integrasi data dan layanan, serta kesiapsiagaan terhadap wabah dan kedaruratan kesehatan.
Selain itu, Jakarta menghadapi tantangan kesehatan yang semakin kompleks, antara lain meningkatnya penyakit tidak menular, masih tingginya penyakit menular, kerentanan terhadap wabah dan krisis kesehatan, kesenjangan akses dan mutu layanan antarwilayah dan kelompok masyarakat.
"Serta belum optimalnya integrasi sistem layanan, data kesehatan, dan tata kelola secara menyeluruh," katanya.
Di sisi lain, tantangan kesehatan lingkungan perkotaan seperti polusi udara, kepadatan penduduk, dan perubahan iklim, turut mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat.
Oleh karena itu, Jakarta membutuhkan sistem kesehatan daerah yang lebih modern, terintegrasi, responsif, dan berkeadilan, yang mampu menjawab tantangan masa kini, sekaligus mengantisipasi kebutuhan masa depan.
Adapun tujuan utama dari rancangan peraturan daerah tersebut, yakni meningkatkan perilaku hidup sehat masyarakat, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya kesehatan, memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan secara adil dan merata.
Selanjutnya, memperkuat ketahanan kesehatan dalam menghadapi kejadian luar biasa dan wabah, menjamin keberlanjutan pendanaan kesehatan, serta, memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan tenaga kesehatan.
"Dengan demikian, kami berharap dapat mewujudkan sistem kesehatan daerah yang lebih optimal, kuat, dan terintegrasi bagi masyarakat Jakarta," kata Rano.
Baca juga: Pemprov DKI perluas layanan kesehatan mental hingga ke posyandu
Baca juga: Pemprov perkuat standar layanan stroke wujudkan "Jakarta Siaga Stroke"
Baca juga: Menkes temui Pramono bahas kerja sama layanan kesehatan bergerak
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































