Jakarta (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada 26-29 Agustus 2025 di Jakarta dan menghasilkan sembilan resolusi penguatan tata kelola zakat untuk meningkatkan pelayanan, memperluas manfaat, serta mempercepat penanggulangan kemiskinan.
"Penguatan kelembagaan Baznas merupakan prioritas utama, sekaligus wujud komitmen dalam mendukung agenda pembangunan nasional melalui visi AstaCita," kata Ketua Baznas RI Noor Achmad melalui keterangan di Jakarta, Sabtu.
Noor juga menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal revisi UU Tata Kelola Zakat, dimana putusan tersebut memperkuat Baznas RI dalam upaya membangun bangsa melalui Zakat, Infa, dan Sedekah (ZIS).
Ia berharap hal ini bisa jembatan bagi Baznas untuk terus menjalin hubungan dengan seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah.
Baca juga: Bappenas ungkap peran penting zakat dalam pembangunan dan pemberdayaan
Menurut Noor, zakat adalah bagian dari dakwah sekaligus instrumen penting untuk kesejahteraan umat.
Adapun sembilan resolusi Rakornas Baznas 2025 adalah sebagai berikut:
1. Baznas, Baznas Provinsi, dan Baznas Kabupaten/Kota siap menjadi garda terdepan penyejahteraan ummt dan penanggulangan kemiskinan dalam mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional sesuai visi AstaCita Pemerintahan Prabowo-Gibran;
2. Baznas, Baznas Provinsi, dan Baznas Kabupaten/Kota berkomitmen menjaga serta meningkatkan reputasi lembaga dengan menerapkan prinsip 3 Aman yaitu Aman Syari, Aman Regulasi, Aman NKRI, khususnya meneguhkan Aman NKRI sebagai landasan dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Melanjutkan penguatan empat pilar utama pengelolaan zakat nasional, mencakup penguatan regulasi dan kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, pengembangan infrastruktur, serta penguatan jaringan dan sinergi.
4. Mendorong pengesahan rancangan Peraturan Presiden zakat ASN dan Pegawai BUMN guna mengoptimalkan capaian target pengumpulan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) nasional tahun 2026.
Baca juga: Pemerintah akan bentuk LPDU guna maksimalkan pengelolaan dana umat
5. Baznas Kabupaten/Kota berkomitmen mendirikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa/Kelurahan, UPZ Kecamatan, dan UPZ Masjid di seluruh wilayahnya masing-masing sesuai dengan jumlah desa yang melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan ulama dalam dua bulan sejak hari ini.
6. Optimalisasi pengumpulan DSKL yang berpotensi dikelola oleh Baznas meliputi harta tak bertuan (mal majhul), harta atau barang yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain, serta tidak diketahui siapa pemiliknya (luqothah), tanah tak berpemilik atau terurus (ihyaul mawat), sanksi pidana (ta’zir), dam atau denda, denda berat haji (badonah), iwad, dormant account, dan lain sebagainya.
7. Mendorong pembentukan Asosiasi Amil Zakat Republik Indonesia (AAZRI) di tingkat wilayah sebagai wadah asosiasi profesi amil zakat untuk memperkuat sinergi, meningkatkan kapasitas, serta menegakkan profesionalisme pengelolaan zakat di seluruh wilayah dalam dua bulan sejak hari ini.
8. Memperkuat sinergi multipihak melalui kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, media, dan lembaga internasional, serta memperluas kontribusi Baznas dalam isu-isu kemanusiaan global, termasuk dukungan terhadap Palestina dan masyarakat terdampak krisis lainnya.
9. Mengapresiasi putusan MK atas Judicial Review Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang semakin memperkuat kedudukan Baznas sebagai lembaga utama pengelola zakat nasional.
Baca juga: Penyelenggaraan ICONZ ke-8 Baznas hasilkan lima poin resolusi
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.