Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2014-2015 Rachmat Gobel mengatakan kegiatan importasi gula harus dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Pasalnya, kata dia, tanpa rekomendasi dari Kemenperin, kegiatan importasi gula berpotensi mengganggu produksi dalam negeri.
"Kalau terganggu produksinya akan memberikan dampak pada pasar. Jadi saya selalu melakukan komunikasi dengan kementerian terkait," kata Rachmat saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Komunikasi dengan Kemenperin, kata dia, biasanya dilakukan melalui rapat untuk mengetahui besaran kebutuhan bahan baku gula maupun yang lain apabila harus diimpor, guna menjamin kelancaran produksi.
Menurut dia, Kemenperin merupakan instansi yang paling mengetahui kebutuhan barang baku perindustrian di dalam negeri.
Dengan demikian, Gobel menekankan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan diskresi terkait kebijakan importasi gula selama menjabat sebagai mendag.
"Saya tidak melakukan diskresi karena saya harus tahu berapa kebutuhan sebetulnya karena untuk menjaga stabilitas harga. Jangan juga kalau pasokannya berlebihan itu bocor ke pasar," ungkapnya.
Gobel bersaksi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016, yang menyeret Mendag periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai terdakwa.
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Rachmat Gobel sebut tak impor gula saat jadi mendag
Baca juga: Rachmat Gobel jadi saksi sidang kasus Tom Lembong
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025