Menteri PKP dan Ketua Banggar DPR bahas dugaan korupsi bantuan rumah

3 hours ago 2
Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto kami siap mendukung pemberantasan korupsi

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara mengundang Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah untuk membahas dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

BSPS adalah program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat memiliki rumah yang layak huni. Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana stimulan yang dapat digunakan untuk memperbaiki, merenovasi, atau membangun rumah secara swadaya.

“Hari ini saya mengundang sahabat saya, kawan saya, Pak Said Abdullah. Kami berkawan, beliau adalah anggota DPR dan Ketua Banggar DPR RI, bersama Bupati Sumenep dari Jawa Timur,” kata Ara kepada wartawan di kantornya di Jakarta, Kamis.

Ara menjelaskan bahwa dia mengundang Said Abdullah ke kantornya karena yang bersangkutan adalah anggota DPR RI yang mewakili daerah pemilihan termasuk Sumenep.

Selain Said, Ara juga mengundang Bupati Sumenep Achmad Fauzi untuk mendengarkan paparan temuan tim Inspektorat Jenderal Kementerian PKP terkait dugaan korupsi tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Ara menjelaskan bahwa Kementerian PKP menemukan adanya indikasi korupsi dalam penyaluran program BSPS di Kabupaten Sumenep pada tahun anggaran 2024.

"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto kami siap mendukung pemberantasan korupsi dan Inspektorat Jenderal Kementerian PKP telah menemukan adanya dugaan kasus dugaan korupsi Program BSPS di Kabupaten Sumenep ke Kejaksaan Agung," ujar Menteri Ara.

Tim Inspektorat Jenderal Kementerian PKP menemukan bahwa sejumlah penerima BSPS tergolong mampu. Selain itu, inspeksi lapangan menunjukkan adanya pembangunan rumah BSPS yang tidak sesuai dengan standar teknis.

Menyikapi temuan ini, Ara menyatakan telah menghubungi Jaksa Agung dan meminta agar kasus dengan potensi kerugian besar di tingkat kabupaten ini menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti.

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, Kementerian PKP berencana merevisi beberapa peraturan terkait penyaluran BSPS, termasuk memberlakukan sanksi tegas bagi penerima yang menyalahgunakan dana bantuan.

Dalam kesempatan tersebut, Said Abdullah mengaku siap mendukung langkah Kementerian PKP terkait penanganan dugaan korupsi Program BSPS di daerah pemilihannya.

“Saya setuju 100 persen untuk dibawa ke ranah hukum tanpa pandang pilih … Kalau ini tidak dituntaskan, Madura akan terjerat dalam tingkat kemiskinan yang berada di sekitar angka 18-20 persen. Dan itu sungguh saya sangat menyesal,” ucap Said Abdullah.

Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi meminta agar Kementerian PKP ke depan bisa melibatkan pemerintah daerah dalam pengawasan dan teknis dalam Program BSPS. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antar berbagai pihak agar penanganan rumah tidak layak huni di Kabupaten Sumenep dapat berjalan efektif.

"Kami siap berkolaborasi dan bersinergi dengan Kementerian PKP dalam pengawasan Program BSPS di lapangan," katanya.

Jumlah alokasi rumah penerima Program BSPS tahun 2024 di Kabupaten Sumenep berjumlah 5.490 unit dengan total anggaran Rp109,8 miliar.

Ada sejumlah modus operandi penyimpangan bantuan Program BSPS yang ditemukan, antara lain suami dan istri dalam satu KK mendapatkan dana bantuan BSPS, upah pekerja yang belum dibayarkan, nota belanja material dengan isi yang sama, serta penerima bantuan yang kondisi rumahnya dinilai sudah layak dan termasuk kategori mampu.

Baca juga: Kementerian PKP temukan dugaan penyimpangan Program BSPS di Sumenep

Baca juga: Menteri PKP memberikan prioritas pada peningkatan program BSPS

Baca juga: Kementerian PKP perbaiki hunian di kawasan pesisir lewat program BSPS

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |