Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menciduk lima orang terduga pengedar obat keras di sekitar Tanah Abang dengan barang bukti 1.366 butir tablet berbagai merek.
"Satpol PP Jakpus akan terus saya minta operasi. Karena ini berbahaya, tugas kami melindungi masyarakat," kata Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pada operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Jakarta Pusat mendapati lima orang penjual obat keras jenis tramadol, heximer dan lainnya di atas Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang.
Arifin menambahkan, Satpol PP Kota Jakarta Pusat dan Kecamatan Tanah Abang berhasil mengamankan 1.366 butir obat berjenis tramadol, trihexyphenidyl dan hexymer dari lima orang pengedar.
"Ada lima orang yang ditangkap. Mereka beroperasi di atas JPM Tanah Abang. Kita akan terus melakukan pemantauan kemana pun, baik di kawasan Tanah Abang maupun di luar itu," katanya.
Baca juga: Satpol PP Jakarta amankan ribuan butir obat keras ilegal
Kelima orang yang terbukti mengedarkan obat keras masing-masing berinisial AN, RI, BI, BM, dan AN.
Sesuai dengan Perda 4 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 57 yakni setiap orang atau badan dilarang mendistribusikan persediaan farmasi tanpa izin.
Untuk itu Pemkot Administrasi Jakpus akan terus melakukan pengawasan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.
"Segala upaya akan dilakukan seperti, pemantauan, pengejaran dan penindakan kepada pengedar obat tanpa izin," ujarnya.
Arifin menjelaskan, mereka yang terjaring sementara akan dititipkan di Panti Sosial sambil menunggu jadwal sidang tindak pidana ringan ( tipiring) untuk pemutusan bentuk sanksinya.
Baca juga: Artis JF sudah enam kali bertransaksi dalam kasus obat keras
"Mereka semua dititipkan di panti dinas sosial, tidak boleh dilepas sembarangan," katanya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025