Menteri P2MI dorong pemda buat aturan pastikan PMI berangkat legal

4 hours ago 2

Bandarlampung (ANTARA) - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mendorong pemerintah daerah membuat aturan agar setiap pekerja migran Indonesia (PMI) berangkat ke luar negeri secara legal atau prosedural.

"Hal ini untuk mencegah atau meminimalisir adanya PMI yang berangkat secara non-prosedural. Jadi Gubernur akan buat Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) diikuti kabupaten dan kota, terutama daerah-daerah kantong PMI," kata Menteri P2MI, di Bandarlampung, Kamis.

Kemudian, lanjut dia, aturan yang dibuat tersebut harus di diikuti sampai tingkat desa melalui Peraturan Desa (Perdes), yang nantinya di sana dibuat semacam satgas untuk membantu memastikan jangan ada yang berangkat ke luar negeri khususnya PMI lewat calo.

"Tentunya kita harus lakukan kampanye besar-besaran kemudian bekerja sama dengan lintas Kementerian dan Lembaga untuk mendorong itu termasuk pemerintah desa," kata dia.

Baca juga: Menteri P2MI sebut permintaan pekerja di luar negeri capai 1,5 juta

Disamping itu, lanjut Karding Kementerian P2MI juga mempunyai tim khusus yakni tim reaksi cepat untuk mencegah pemberangkatan PMI secara ilegal.

"Pentingnya seseorang yang ingin bekerja ke luar negeri melalui jalur yang legal atau secara prosedural guna mendapatkan perlindungan dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," kata dia.

Ia pun mengungkapkan bahwa 95 persen PMI yang mengalami permasalahan seperti kekerasan dan lainnya adalah mereka yang berangkat secara non-prosedural.

"Orang yang berangkat ke luar negeri secara non-prosedural, mereka tidak terdata oleh negara. Karena tidak terdata jadi kalau ada apa-apa kami tidak tau, dia bekerja di mana, alamat kerjanya di mana, kontak kerjanya seperti apa yang mengirimkan mereka siapa dan seterusnya maka itu pentingnya berangkat secara prosedural agar terlindungi," kata Karding.

Baca juga: Menteri Karding ingatkan calon PMI hindari modus buruh murah di Jepang

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |