Purbaya janji tak akan burden sharing demi jaga independensi BI

2 hours ago 1
Saya (sebagai Menkeu) cukup kuat untuk tidak bergantung pada opsi itu (burden sharing). Jadi, saya akan tetap menjaga bank sentral independen. Saya tidak akan mengganggu independensi mereka,

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji tidak akan melakukan burden sharing dengan Bank Indonesia (BI) demi menjaga independensi bank sentral.

“Saya (sebagai Menkeu) cukup kuat untuk tidak bergantung pada opsi itu (burden sharing). Jadi, saya akan tetap menjaga bank sentral independen. Saya tidak akan mengganggu independensi mereka,” kata Purbaya dalam Indonesia Economic Summit (IES) 2026 di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, Kementerian Keuangan kuat secara fiskal, termasuk soal kemampuan menerbitkan obligasi.

Maka dari itu, dia tidak berniat mengulang skema burden sharing pada 2021 ketika bank sentral membeli surat utang pemerintah dengan bunga nol demi membantu meredam dampak gejolak pandemi.

Baca juga: Purbaya prediksi pertumbuhan ekonomi 2025 sedikit di bawah target

Purbaya pun menghormati domain bank sentral pada kebijakan moneter, sehingga dia berusaha untuk tidak melakukan intervensi.

Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengatakan, bank sentral tidak boleh dimonetisasi oleh kebijakan fiskal lantaran efeknya akan bersifat jangka panjang.

“Kenapa bank sentral dibuat independen, bank sentral nggak boleh dimonetisasi oleh kebijakan fiskal. Kenapa? Fiskal terpapar ke siklus politik, kebijakan moneter dampaknya bisa panjang. Jadi nggak cocok kalau moneter dipakai fiskal,” tambahnya.

Meski begitu, Menkeu menyatakan akan terus berkoordinasi dengan BI untuk menyelaraskan kebijakan fiskal dan moneter. Sinkronisasi fiskal dan moneter ditujukan untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat menjaga kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Purbaya: Penerimaan pajak Januari 2026 diperkirakan tumbuh 30 persen

“Koordinasi yang baik berarti kami sama-sama memahami tanggung jawab masing-masing dan menjalankan kebijakan untuk menciptakan kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat,” tuturnya.

Sebagai informasi, Kemenkeu dan BI pernah melakukan burden sharing pada saat pandemi COVID-19 karena mempertimbangkan situasi yang luar biasa (extraordinary condition).

Saat itu, defisit fiskal mencapai lebih dari 3 persen dari produk domestik bruto (PDB) dan pemerintah kesulitan untuk menjual Surat Berharga Negara (SBN) dengan suku bunga yang tinggi.

Dengan situasi tersebut, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan aturan lainnya, bank sentral saat itu diperkenankan untuk membeli SBN di pasar perdana selama tiga tahun.

Baca juga: Thomas usul sinergi fiskal--moneter baru, bukan lagi "burden sharing"

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |