OJK hormati penegakan hukum di pasar modal oleh aparat 

2 hours ago 2
Sejalan dengan percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal agar dapat berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan,

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh aparat khususnya di bidang pasar modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“OJK menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi kepada awak media di Jakarta, Selasa.

Sejalan dengan percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, Hasan mengatakan bahwa penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal agar dapat berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan.

“Sejalan dengan percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal agar dapat berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan,” ujar Hasan.

Baca juga: OJK: Transparansi data perkuat strategi investasi dapen dan asuransi

Hasan memastikan OJK memberikan perhatian serius terhadap penguatan pengawasan dan integritas pasar modal, serta siap untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan semua pihak terkait, sesuai dengan kewenangan.

Sebagai informasi, pada Selasa (03/02) sore, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana pasar modal oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tiga tersangka itu, yakni DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO selaku pemegang saham di PT MPAM; PT Minna Padi Investama; dan PT Sanurhasta Mitra, dan EL yang merupakan istri dari ESO.

Ade menjelaskan, dalam proses penyidikan, diketahui bahwa saham yang ditransaksikan oleh pihak PT MPAM untuk dijadikan underlying asset (aset acuan) pada produk reksadana, berasal dari pasar nego dan pasar reguler.

Baca juga: Tingkatkan transparansi, OJK ungkap ada 27 klasifikasi investor pasar modal

Transaksi tersebut menggunakan akun reksa dana antara ESO selaku pemegang saham dan ESI yang merupakan adik dari ESO, berikut dengan perusahaan afiliasi PT MPAM.

Selain itu, Dittipideksus Bareskrim Polri juga mengungkap kasus tindak pidana pasar modal berupa dugaan manipulasi harga saham oleh PT Narada Asset Manajemen.

"Penyidik telah mengungkap fakta dugaan terkait dengan underlying asset (aset acuan) produk reksadana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee," kata Ade.

Ade menjelaskan, pola tersebut diduga dirancang oleh PT Narada Asset Manajemen untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya.

Baca juga: Purbaya mulai surati BI hingga swasta untuk pembentukan pansel OJK

Ahli pasar modal, lanjut dia, juga telah menyatakan bahwa rangkaian transaksi antarpihak tersebut berpotensi mempengaruhi harga efek dan menyesatkan investor yang menggunakan harga pasar sebagai acuan dalam mengambil keputusan investasi

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |