PSU Pilkada Barito Utara dijadwalkan pada 6 Agustus 2025

3 hours ago 2

Muara Teweh (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU-Bup-XXIII/2025 dilaksanakan pada 6 Agustus 2025.

"Pemilihan pada hari Rabu, 6 Agustus 2025, dipilih untuk memastikan partisipasi maksimal dari seluruh pemilih dengan mempertimbangkan aspek keagamaan dan kebiasaan masyarakat," kata anggota KPU RI Idham Holik di Muara Teweh, Minggu.

Hal ini disampaikan Idham Holik saat menghadiri rapat koordinasi dan sosialisasi pencalonan dan tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara.

Menurut dia, di beberapa wilayah ada masyarakat yang tidak dapat mengikuti kegiatan pada hari Sabtu atau Minggu karena alasan ibadah.

"Maka dari itu, pemungutan suara kita tetapkan pada hari Rabu agar seluruh warga bisa menggunakan hak pilihnya," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI itu.

Baca juga: Politik uang, MK diskualifikasi seluruh paslon Pilkada Barito Utara

Dia mengatakan putusan MK yang bersifat erga omnes tersebut memberikan amanah kepada KPU, khususnya KPU Kabupaten Barito Utara, untuk melaksanakan seluruh tahapan pilkada ulang dalam waktu waktu 90 hari sejak putusan dijatuhkan.

"Putusan ini memberikan kesempatan kepada Kabupaten Barito Utara untuk membuktikan bahwa daerah ini mampu menyelenggarakan pilkada yang berintegritas," ujarnya.

Idham menjelaskan rangkaian tahapan PSU pilkada akan dimulai dari pencalonan, dengan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dijadwalkan pada 26–28 Mei 2025. Puncaknya adalah pelaksanaan pemungutan suara pada 6 Agustus 2025.

Baca juga: KPU siapkan kebijakan teknis usai putusan MK soal Pilkada Barito Utara

KPU RI telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan KPU Kabupaten Barito Utara.

"Dengan tahapan yang ketat dan waktu yang terbatas, kami berharap seluruh pihak dapat mendukung dan memastikan proses demokrasi ini berjalan lancar dan berkualitas di Barito Utara," kata Idham.

Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo menyatakan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati pada PSU Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti saling melakukan politik uang.

Pasangan calon yang didiskualifikasi adalah pasangan nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan pasangan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Baca juga: Bawaslu jadikan putusan MK soal Pilkada Barito Utara sebagai evaluasi

Baca juga: Respons putusan MK, KPU Kalteng tunggu petunjuk terkait PSU Pilkada Barito Utara

Pewarta: Kasriadi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |