Komnas Perempuan nilai KDRT oleh pejabat BPJPH pelanggaran ganda

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh seorang pejabat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kepada istrinya adalah pelanggaran ganda.

"KDRT yang dilakukan pejabat negara adalah pelanggaran ganda. Karena pejabat negara seharusnya menjadi contoh dalam penghormatan terhadap hukum, hak asasi, serta norma-norma sosial, termasuk perlindungan terhadap perempuan," kata Anggota Komnas Perempuan Yuni Asriyanti saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, bila seorang pejabat melakukan KDRT, terlebih di ruang publik, maka hal tersebut tidak hanya melanggar hak korban, tapi juga merusak kepercayaan publik dan integritas institusi.

"Yang memprihatinkan juga, ini sebenarnya menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih dianggap sesuatu yang biasa, sering ditoleransi, dan dianggap urusan pribadi meskipun pemukulan jelas-jelas terjadi di ruang publik," kata Yuni Asriyanti.

Ia menambahkan bahwa adanya KDRT yang dilakukan pejabat negara membuktikan bahwa KDRT tidak mengenal batas status sosial.

"Jabatan tinggi dan kondisi finansial mapan tidak otomatis membuat seseorang terbebas dari budaya patriarki yang masih mengakar, termasuk dominasi laki-laki atas perempuan, rasa superioritas, serta anggapan bahwa urusan rumah tangga adalah hal privat yang tidak boleh dicampuri publik," kata Yuni Asriyanti.

Sebelumnya, seorang pejabat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berinisial M diduga memukul istrinya di depan para pegawainya di kantor BPJPH di Jakarta Timur.

Peristiwa kekerasan terjadi pada 17 Agustus 2025 siang, usai M mengikuti pelaksanaan upacara bendera.

Baca juga: Polisi buru pelaku KDRT hingga tewas di Tangerang

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |