Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.
“Para tersangka dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Asep mengatakan lima tersangka tersebut adalah JH selaku Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, IN selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Bank Jepara Artha, AN selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha, AS selaku Kepala Bagian Kredit BPR Bank Jepara Artha, dan MIA selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang.
Lebih lanjut dia menjelaskan penahanan lima tersangka dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian penyidikan dan ekspose.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima tersangka adalah Jhendik Handoko (JH), Iwan Nursusetyo (IN), Ahmad Nasir (AN), Ariyanto Sulistiyono (AS), dan Mohammad Ibrahim Al’Asyari (MIA).
Sebelumnya, pada 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha tahun 2022–2024.
Dalam perkara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun nama dan jabatan para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.
Penyidik KPK selanjutnya pada 26 September 2024, mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan kasus tersebut.
Baca juga: KPK panggil 10 saksi kasus pinjaman perusahaan patungan RI-Jepang
Baca juga: KPK panggil Dekan FH Unsri dan dosen teknik sipil Polsri jadi saksi
Baca juga: KPK periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief sebagai saksi kasus haji
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.