Jakarta (ANTARA) - Penegakan hukum dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) tidak hanya diberikan kepada Satpol PP, tetapi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemprov DK juga mendapatkan hak yang sama.
"PPNS ini ada di beberapa SKPD, tapi tidak semua. Karena itu kami berikan ruang agar mereka bisa menelusuri dan menyampaikan informasi, yang kemudian ditindaklanjuti Satpol PP sebagai penegak hukum di lapangan," kata Ketua Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta Farah Savira di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, diberikannya wewenang kepada PPNS ini untuk memaksimalkan penerapan Perda KTR nantinya ketika sudah disahkan.
Saat ini pembahasan Raperda KTR mulai memasuki tahap finalisasi sebelum draf rancangan Raperda diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Baca juga: Pedagang se-Jakarta deklarasi tolak aturan Raperda KTR
Pansus akan menyerahkan laporan draf Raperda KTR kepada Bapemperda tepat waktu. Sisa dua hari pembahasan akan dimaksimalkan untuk menampung aspirasi anggota Pansus dan masyarakat.
Farah menjelaskan, Raperda KTR akan memuat 26 pasal dalam 8 bab. Namun jumlah pasal bisa bertambah menjadi 27 pasal, seiring adanya usulan tambahan pasal pada bagian penutup.
"Saat ini jumlahnya masih dinamis, bisa tetap 26 atau menjadi 27 pasal," ujarnya.
Selain itu, pembahasan Raperda juga menyoroti soal pendanaan. Farah menegaskan, anggaran utama tetap berasal dari Pemprov DKI, meskipun ada peluang melibatkan pihak swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
"Prinsipnya, kita tidak mau ada intervensi swasta dalam penegakan hukum. CSR hanya diperbolehkan untuk sosialisasi, pembinaan, atau dukungan non-teknis lainnya,” kata Farah.
Ia menambahkan, banyak perusahaan, termasuk yang bergerak di bidang tembakau, kerap menyalurkan CSR untuk sektor pendidikan, lingkungan, hingga infrastruktur.
Oleh karena itu, Perda KTR nantinya akan mengatur secara tegas batasan dan pertanggungjawaban CSR agar tidak bertentangan dengan upaya pengendalian konsumsi rokok di ibu kota.
Baca juga: Pansus Raperda KTR DKI pastikan aturan tak bebani masyarakat
Baca juga: Pansus Raperda KTR pastikan hak pedagang rokok terakomodir
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.