Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober, apakah hari libur nasional?

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Setiap tanggal 1 Oktober, Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila sebagai momentum untuk mengenang perjuangan bangsa dalam mempertahankan ideologi negara.

Namun, setiap tahun pertanyaan yang sama kerap muncul, yakni apakah 1 Oktober termasuk tanggal merah dan menjadi hari libur nasional? Oleh karena itu sangat penting untuk mengetahui statusnya dalam kalender resmi pemerintah, mengingat bulan Oktober 2025 akan segera tiba.

1 Oktober bukan tanggal merah dan bukan libur nasional

Penetapan Hari Kesaktian Pancasila pertama kali diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1967. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa setiap 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Meski begitu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, tanggal 1 Oktober bukan termasuk hari libur nasional.

Artinya, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung seperti biasa dan para pegawai, baik di instansi pemerintah maupun swasta, tetap bekerja. Namun, di sejumlah instansi dan lembaga pendidikan biasanya tetap digelar upacara untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Dengan demikian, meskipun memiliki nilai sejarah yang penting, tanggal 1 Oktober tidak ditetapkan sebagai hari libur resmi.

Berbeda dengan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni dan ditetapkan sebagai libur nasional, Hari Kesaktian Pancasila diperingati tanpa status tanggal merah. Adapun sisa hari libur nasional di tahun 2025 setelah September cukup terbatas. Tidak ada libur nasional maupun cuti bersama sepanjang bulan Oktober.

Libur nasional terakhir ada di bulan Desember, yakni peringatan Kelahiran Yesus Kristus pada 25 Desember 2025. Sehari setelahnya, 26 Desember 2025, juga ditetapkan sebagai cuti bersama.

Dengan begitu, mulai Oktober hingga akhir tahun, hanya ada dua tanggal merah resmi di kalender, yaitu 25 Desember (Natal) dan 26 Desember (cuti bersama setelah Natal).

Dengan demikian, masyarakat dapat mempersiapkan agenda pribadi maupun pekerjaan tanpa mengharapkan adanya tambahan libur pada bulan Oktober. Fokus peringatan Hari Kesaktian Pancasila bukan pada liburnya, melainkan pada nilai sejarah dan makna penting yang terkandung di dalamnya, yaitu menjaga persatuan serta meneguhkan kembali komitmen terhadap Pancasila sebagai dasar negara.

Baca juga: Hari Kesaktian Pancasila setiap 1 Oktober, ini makna dan sejarahnya

Baca juga: Hari Kesaktian Pancasila 2025, ini tema dan pedoman peringatannya

Baca juga: Akademisi: Pancasila tetap relevan di tengah tantangan zaman

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |