Kejati Kepri geledah perusahaan di Batam terkait korupsi PNBP

1 hour ago 2

Batam (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Senin, menggeledah kantor perlengkapan jasa kapal di Kota Batam terkait penanganan perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang rugikan negara senilai Rp4,4 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Kepri Yongki mengatakan penggeledahan dilakukan tim penyidik setelah memperoleh surat penggeledahan nomor Prin-1444 bulan September 2025, serta izin resmi dari Pengadilan Negeri Batam tertanggal 25 September 2025.

"Pagi tadi kami lakukan penggeledahan di PT Bias Delta Pratama terkait perkara PNBP," kata Yongki Arvius di Batam.

Menurut dia, penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan PNBP jasa pemandu dan penundaan kapal di pelabuhan se-wilayah Batam merupakan kasus ketiga ditangani pihaknya.

Sebelumnya, perkara serupa melibatkan dua perusahaan, yakni PT Segara Catur Perkasa dan PT Pelayaran Kurnia Samudera telah dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap) yang dijatuhi denda pidana sebesar Rp7 miliar.

"Yang dua (perkara) sudah kami tangani sebelumnya dan sudah inkrah. Ini (penggeledahan) kasus yang ketiga," ujarnya.

Untuk perkara ketiga, kata dia, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan PNBP jasa pemandu dan penundaan kapal ini terjadi selama periode 2015 sampai dengan 2021.

Sementara itu, lanjut dia, hasil penggeledahan penyidik menyita dokumen yang dibawa menggunakan tiga kontainer yang berkaitan dengan penyidikan perkara. Dokumen-dokumen itu mencakup periode 2015-2021.

"Kami fokus mendalami dokumen tiga tahun (2015-2018), karena indikasi kerugian paling kuat," ujarnya.

Yongki menyebut, penggeledahan dilakukan karena pihak perusahaan tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung, PT Bias Indonesia Delta Pratama tidak pernah menyerahkan dokumen yang diminta penyidik berulang kali.

"Kami melakukan penggeledahan untuk mempercepat dan mempermudah penyidikan," katanya.

Dengan penggeledahan tersebut, menurut dia, penyidik Pidsus Kejati Kepri menargetkan perkara bisa segera rampung dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggungjawab.

"Target kami sederhana, kasus ini selesai, kerugian negara pulih dan publik mendapat keadilan," ujarnya.

Baca juga: Kejati Kepri tetapkan tiga tersangka korupsi pengaturan kuota rokok

Penyidik Pidsus Kejati Kepri Aji Satrio Prakoso menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Menurut dia, setelah penggeledahan pihaknya dapat segera menetapkan tersangka.

"Segara (menetapkan), kami sudah mengantongi cukup banyak alat bukti," ujarnya.

Dalam perkara ini, kata dia, penyidik telah memeriksa 25 saksi dari berbagai instansi dan pihak terkait, seperti Badan Pengusahaan (BP) Batam, PT Bias Delta Pratama, Kesyahbandaran, hingga sejumlah saksi ahli.

"Dari BP Batam saja ada lebih dari lima saksi kami periksa," lanjutnya.

Menurut dia, pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri alur dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,4 miliar.

"Seluruh keterangan saksi akan kami sandingkan dengan dokumen yang disita, sehingga gambaran kasus semakin terang," ujarnya.

Usai penggeledahan penyidik saat ini tengah menyortir dan menganalisis dokumen yang disita. Sehingga dari hasil telaah dokumen tersebut dapat segera ditetapkan tersangka.

Baca juga: Kejati Kepri segera eksekusi kapal MT Arman

Baca juga: Kejati Kepri tetapkan mantan Direktur Umum LPP TVRI sebagai tersangka

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |