Madiun (ANTARA) - Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur menangkap seorang oknum anggota kepolisian setempat berinisial BS yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan 37 gram narkoba jenis sabu.
Oknum polisi berpangkat Iptu tersebut ditangkap di sekitar Mapolsek Manguharjo. "Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Kami masih melengkapi berkas perkara lebih lanjut," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi kepada wartawan di Madiun, Senin.
Ia menyebut proses penangkapan tersebut sudah sesuai prosedur dan barang bukti juga telah diamankan. Tersangka diduga sudah lama terlibat sebagai pengedar. Ia juga menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Untuk perkara terkait narkoba, pasal yang akan kami gunakan adalah sebagai pengedar," kata Wiwin.
Baca juga: Polres Madiun-Gegana Polda Jatim cek paket mencurigakan di Exit Tol
Selain menjalani pemeriksaan hukum, BS juga nantinya akan diperiksa secara internal terkait status yang bersangkutan sebagai polisi aktif.
Wiwin menambahkan sebagai pribadi, ia mengaku sangat menyesalkan kejadian tersebut. Pihaknya juga memastikan akan terus mengingatkan seluruh anggota agar menjauhi narkoba. Terlebih sebagai aparat penegak hukum.
"Pada dasarnya setiap rapat selalu kami sampaikan agar personel menjaga integritas dan menjadi teladan, termasuk menjauhi dari narkoba," katanya.
Dia menjelaskan bahwa kasus peredaran narkoba menjadi atensi pihak kepolisian, termasuk di wilayah Madiun. Karenanya Polres Madiun Kota akan menindak tegas siapa saja yang terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba, termasuk anggota kepolisian.
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.