BP Tapera: Permen PKP 5/2025 perluas penerima manfaat rumah subsidi

2 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR semakin memperluas penerima manfaat rumah subsidi.

"Dengan keluarnya Permen ini semakin memperluas akses MBR dalam memiliki rumah. Jika kemarin dengan batasan penghasilan Rp8 juta untuk yang sudah kawin di wilayah non-Papua dan Rp10 juta di Papua, ternyata masih ada yang belum bisa memanfaatkan fasilitas FLPP ini. Masyarakat dengan penghasilan tanggung menjadi tersisihkan. Sehingga kami berharap ke depan akan semakin banyak yang bisa mengakses pembiayaan ini,” ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho di Jakarta, Kamis.

Dalam permen ini, diatur besaran penghasilan MBR yang dihitung berdasarkan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan rumah layak huni dan batasan luasan lantai 36 m2 untuk rumah umum dan 48 m2 untuk rumah swadaya.

Dijelaskan dalam Permen ini untuk besaran penghasilan MBR dibagi berdasarkan zonasi wilayah. Dengan mempertimbangkan indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam satu bulan terakhir dan letak geografis.

Jika Anda warga negara Indonesia, tercatat sebagai penduduk pada satu daerah, belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah, belum memiliki rumah dan memiliki pendapatan tetap maka bisa langsung mengakses program pembiayaan ini dengan menghubungi bank penyalur FLPP terdekat di kota masing-masing.

Tahun ini, BP Tapera bekerja sama dengan 39 Bank Penyalur, terdiri dari 7 bank nasional dan 32 bank Pembangunan Daerah.

“Masyarakat bisa mengakses Tapera Mobile untuk mencari rumah dan pengajuan KPR Uang muka mulai dari 1%, harga rumah terjangkau tenor hingga 20 tahun dan rumah siap huni. Sebaiknya masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini," kata Heru.

Khusus untuk MBR suami/istri hanya bisa memanfaatkan fasilitas 1x. Jika suami sudah memanfaatkan fasilitas ini maka istrinya sudah tidak bisa lagi.

Sebagai informasi, maksimal pembiayaan yang disediakan untuk rumah subsidi Rp166 juta untuk wilayah Jawa (tidak termasuk Jabodetabek) dan Sumatra.

Sedangkan untuk wilayah Kalimantan seharga Rp182 juta dan Sulawesi seharga Rp173 juta. Untuk Jabodetabek, Maluku, Bali dan Nusa Tenggara seharga Rp185 juta dan Papua dan Papua Barat seharga Rp240 juta.

Baca juga: Sri Mulyani hitung anggaran tambahan FLPP menjadi 350 ribu unit

Baca juga: Pemerintah buka skema bantuan kepemilikan rumah bagi awak media

Baca juga: BP Tapera salurkan FLPP Rp84,2 triliun sejak 2022 hingga 15 April 2025

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |