Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana pasar modal oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di kawasan Jakarta Selatan, Selasa, mengatakan tiga tersangka itu, yakni DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO selaku pemegang saham di PT MPAM; PT Minna Padi Investama; dan PT Sanurhasta Mitra, dan EL yang merupakan istri dari ESO.
Ade menjelaskan dalam proses penyidikan, diketahui bahwa saham yang ditransaksikan oleh pihak PT MPAM untuk dijadikan underlying asset (aset acuan) pada produk reksadana, berasal dari pasar nego dan pasar reguler.
Transaksi tersebut menggunakan akun reksa dana antara ESO selaku pemegang saham dan ESI yang merupakan adik dari ESO, berikut dengan perusahaan afiliasi PT MPAM.
"Dalam hal ini, ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi yang berada pada produk reksa dana PT MPAM dengan harga yang murah. Selanjutnya, dijual kembali kepada reksa dana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi," tuturnya.
Dalam upaya pengusutan kasus ini, Ade menyebut penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dan ahli pidana serta ahli pasar modal.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah memblokir 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya.
Dari 14 subrekening efek yang diblokir, sebanyak enam subrekening efek merupakan milik reksa dana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp467 miliar.
"Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025," ujarnya.
Baca juga: Polri ungkap dugaan manipulasi harga saham oleh Narada Asset Manajemen
Baca juga: Bareskrim geledah kantor Shinhan Sekuritas terkait pidana pasar modal
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































