Jakarta (ANTARA) - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyatakan satu terduga teroris berinisial ZA (47) yang ditangkap di Banda Aceh, Aceh, pada Selasa pagi, diduga terlibat pendanaan kegiatan pada salah satu kelompok atau organisasi teror.
“Ia (ZA) diduga mengelola aliran dana yang digunakan mendukung logistik dan aktivitas kelompok tersebut,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana di Jakarta, Selasa.
Pada penangkapan itu, Densus 88 juga menangkap satu orang lainnya yang berinisial M (40). Mayndra mengatakan, M memiliki peran strategis sebagai salah satu petinggi jaringan teror di wilayah Aceh.
“M yang bertugas melakukan perekrutan dalam rangka kaderisasi,” ujarnya.
Baca juga: Densus 88 tangkap dua ASN di Aceh diduga terlibat terorisme
Dalam penegakan hukum tersebut, Densus 88 menyita sejumlah barang bukti penting, diantaranya 1 unit laptop, beberapa telepon genggam, media penyimpanan berupa flashdisk, serta senjata tajam yang diduga digunakan dalam rangka pelatihan.
Mayndra menyebut, tim penyidik menduga barang bukti itu memuat bukti penting berupa data-data kelompok, jaringan pendukung, serta dokumen terkait aktivitas kelompok.
Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan mendalam terhadap kedua terduga teroris tersebut.
“Kedua terduga saat ini sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan intensif. Kami juga akan mendalami keterkaitan mereka dengan jaringan yang lebih luas,” ucapnya.
Adapun penegakan hukum ini merupakan hasil pengembangan dari operasi penanggulangan jaringan terorisme yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.
Densus 88, kata Mayndra, memastikan bahwa setiap jaringan yang teridentifikasi akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: UNIB bekali mahasiswa baru wawasan bela negara dan antiradikalisme
“Densus 88 akan terus melaksanakan operasi untuk menanggulangi ancaman teror. Hal ini sejalan dengan komitmen dan tugas utama Densus 88 untuk menjaga keamanan nasional, melindungi masyarakat, serta memastikan tidak ada ruang bagi kelompok radikal dan teroris untuk berkembang di Indonesia,” ujarnya.
Pada Selasa, Polda Aceh menyatakan bahwa Densus 88 menangkap dua aparatur sipil negara (ASN) di Banda Aceh karena diduga terlibat jaringan terorisme.
Kedua ASN yang ditangkap tersebut yakni berinisial MZ alias KS (40) dan ZA alias SA (47). Berdasarkan informasi, MZ merupakan ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh. Sementara itu, ZA diketahui bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh.
MZ ditangkap di sebuah warung kopi di Kota Banda Aceh, sedangkan ZA, ditangkap di sebuah tempat penjualan mobil bekas di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.
Selain menangkap dua ASN tersebut, Densus 88 juga menggeledah di sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi aktivitas ataupun penyimpanan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.