Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia di Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso kepada awak media di Jakarta, Senin, mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi di wilayah Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat (10/4).
Tiga tersangka yang ditetapkan adalah WH alias Wahyu selaku kurir, J alias Adi selaku kurir, dan HFP alias Ari selaku koordinator kurir. Satu kurir lainnya yang berinisial H alias Kodok, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, barang bukti yang disita adalah sabu yang dikemas dalam sekitar 30 bungkus plastik ukuran besar bertuliskan merek GUANYINWANG dengan berat netto 29.980,65 gram dan ekstasi dalam empat bungkus plastik ukuran besar dengan total sejumlah 19.730 butir.
Baca juga: Polda Riau sita uang Rp3 miliar dari bandar narkoba di lapas
Eko menjelaskan hasil interogasi Wahyu dan Adi diketahui bahwa mereka bersama dengan Kodok diperintahkan oleh Ari yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, untuk menjemput sabu dan ekstasi tersebut.
Lalu, dari pemeriksaan Ari yang berada di Lapas, tersangka itu mengakui memerintahkan Wahyu dan kawan-kawan untuk menjemput sabu seberat 30 kilogram dan ekstasi sebanyak 20.000 butir.
“Narkotika jenis sabu dan ekstasi didapatkan dari bos Malaysia inisial V untuk selanjutnya akan dikirim ke Madura keesokan harinya,” katanya.
Eko juga mengungkapkan sabu yang berhasil disita dalam kasus ini diperkirakan senilai Rp53 miliar dan pengungkapan berhasil menyelamatkan sekitar 149.903 jiwa.
Sedangkan ekstasi yang disita diperkirakan senilai Rp19 miliar dan pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 19.730 jiwa.
Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan memeriksa lebih lanjut para tersangka serta melakukan pengembangan untuk menangkap DPO dan jaringan terkait.
Baca juga: Polda Riau sita 10 kilogram sabu dan enam bungkus ganja dari Malaysia
Baca juga: Polda Riau sita uang dan aset senilai Rp15 miliar terkait TPPU narkoba
Baca juga: Tes urine dadakan, tiga personel polisi di Riau positif narkoba
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































